Polisi: Ibu yang dianiaya anaknya di Bekasi alami luka memar

id Anak aniaya ibu,Bekasi,Polres Metro Bekasi Kota,Penganiayaan, polda metro jaya

Polisi: Ibu yang dianiaya anaknya di Bekasi alami luka memar

Tersangka MIEC yang melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, (22/6/2025) (ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi Kota)

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Bekasi Kota menyebutkan seorang ibu berinisial MS yang dianiaya anak kandungnya berinisial MIEC di Kota Bekasi mengalami sejumlah luka memar.

"Hasil pemeriksaan terdapat memar di bagian kepala korban dan di bagian pinggang korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Binsar menambahkan tersangka dikenakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi seorang anak berinisial MIEC yang aniaya ibunya berinisial MS di Jalan Irigasi Tertia RT 007/RW 011, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Kamis (19/6).

Baca juga: Polisi ungkap kronologi penganiayaan seorang ibu oleh anaknya di Bekasi



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi sebut ibu yang dianiaya anaknya di Bekasi alami luka memar

Pewarta :
Editor: Angiela Chantiequ
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE