
Pemkot Batam Dinilai Tidak Jamin Investor

Batam (ANTARA Kepri) - Anggota Komisi I Bidang Hukum DPRD Kota Batam, Helmy Hamilton menilai keputusan menunda operasional Blue Bird hingga satu tahun menujukkan pemerintah tidak memberikan jaminan kepastian berinvestasi bagi investor.
"Blue Bird 'kan sudah menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), seharusnya mereka (pemerintah setempat) menjalankan keputusan tersebut bukan malah menunda operasionalnya hingga satu tahun," imbuh Helmy, politisi dari Partai Demokrat, di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.
Ia menilai, upaya pemerintah membawa kasus tersebut pada rapat muspida dan ahirnya memutuskan penundaan operasional merupakan langkah mundur.
"Apapun alasannya seharusnya pemkot menjalankan keputusan pengadilan. Kalau di lapangan terjadi benturan antara Blue Bird dengan manajemen taksi lain yang tidak menginginkan kehadirannya 'kan ada polisi dan petugas lain yang menindak," kata dia.
Helmy mengatakan alasan pemkot akan memperbaiki dan membina taksi yang telah ada di Batam tidak akan membuahkan hasil.
"Upaya tersebut sudah dilakukan sejak lama, namun tetap tidak ada hasilnya. Saya sangat menyayangkan keputusan tersebut," kata Helmy.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batam Ardiwinata, Jumat sore mengatakan Rapat Muspida memutuskan tiga poin.
"Salah satunya meminta Blue Bird menunda opersional di Batam selama satu tahun," kata dia.
Ia mengatakan, selain meminta penundaan operasi taksi Blue Bird selama satu tahun muspida juga memutuskan pembentukan kelompok kerja yang akan mengadakan pembenahan taksi yang tealh beroperasi di Batam dengan diketuai Kepala Dinas Perhubungan. Sementara anggotanya terdiri dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, pengusaha taksi dan Forum Peduli Taksi Batam.
Poin ketiga dalam pertemuan tersebut, kata Ardi, Kadishub Batam akan memfasilitasi antara pengusaha pengemudi taksi dengan pigak Blue Bird dalam hal pembenahan taksi di kota itu.
"Rapat ini memang tidak mengundang Blue Bird. Nantiya kesepakatan inilah yang akan disampaikan kepala Blue Bird. Mengenai tanggapan Blue Bird itu menjadi tanggungan pokja yang dibentuk maksimal dua mggu setelah pertemuan ini," kata Ardi.(*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
