Polda Kepri bentuk gugus tugas untuk berantas TPPO

id satuan tugas tppo, polda kepri, wakapolda kepri, pemprov kepri, kepri,TPPO

Polda Kepri bentuk gugus tugas untuk berantas TPPO

Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo. (ANTARA/HO-Polda Kepri)

Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) membentuk gugus tugas daerah dalam pencegahan dan penanganan (pemberantasan) tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo dalam keterangannya, Kamis, menyatakan pihaknya telah beraudiensi dengan Pemerintah Provinsi Kepri terkait pembentukan Gugus Tugas TPPO ini.

Anom menyampaikan wilayah Kepri yang strategis, berbatasan langsung dengan sejumlah negara menjadikannya rawan dengan TPPO, sehingga penanganan TPPO memerlukan upaya kolaboratif dan komprehensif dengan gugus tugas daerah.

“Kepri menjadi wilayah transit utama perdagangan orang, terutama di Batam, Tanjungpinang, dan Karimun,” kata jenderal polisi bintang dua itu.

Ia mengungkapkan, selama 2025 dari Januari hingga Mei, Polda Kepri menangani 26 kasus TPPO dengan 35 tersangka, yang dua kasus sudah memasuki tahap pembuktian di persidangan.

Menurut dia, pelaku TPPO menggunakan beragam modus, mulai dari janji pekerjaan hingga eksploitasi seksual.

“Perdagangan orang adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus dicegah sejak dini,” katanya.

Melalui pembentukan satuan tugas ini, kata Anom, diharapkan tidak ada lagi warga terutama perempuan dan anak yang menjadi korban eksploitasi.

“Tugas kita bersama adalah melindungi mereka,” ujar Anom.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyat menambahkan, audiensi wakapolda diterima langsung oleh Asisten I Pemprov Kepri Arif Fadillah.

Dia menyebut, Pemprov Kepri mendukung pembentukan gugus tugas TPPO daerah ini guna melindungi masyarakat dari tindak pidana perdagangan orang.

“Gugus tugas ini pejabaran dari satgas TPPO yang sudah dibentuk dari tingkat Mabes Polri sampai polda sejak 2023,” kata Pandra.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE