Batam (ANTARA Kepri) - Penetapan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun belum populer di kalangan pejabat nasional sehingga pelaksanaannya tersendat.
"Status kawasan perdagangan bebas ini belum tersosialisasi dengan baik di kalangan pejabat," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis di Batam, Minggu.
Komentar itu terkait dengan masih banyaknya kebijakan pemerintah pusat yang justru berlawanan dengan UU Nomor 44 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Satu kebijakan yang "melangkahi" penetapan KPBPB Batam, Bintan dan Karimun adalah pemberlakuan peraturan Menteri Pertanian tentang ketentuan impor produk hortikultura.
Permentan melarang impor holtikultura di seluruh Indonesia kecuali melalui Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Tanjungperak dan pelabuhan di Makassar.
Batam, Bintan dan Karimun di Kepri tidak masuk dalam pengecualian dalam permentan, meski merupakan KPBPB atau "free trade zone" (FTZ).
"Kasus permentan menunjukkan FTZ belum tersosialisasi dan menganggap seolah-olah perlakuan FTZ sama dengan daerah lain," kata Harry.
Meski kemudian permentan membuat pengecualian lanjutan untuk Batam, namun tetap saja itu berarti awalnya pejabat tidak mengetahui perlakuan khusus FTZ BBK, kata dia.
Anggota DPR RI daerah pemilihan Kepulauan Riau itu meminta Dewan Kawasan Nasional yang terdidi dari beberapa jajaran menteri terkait untuk lebih menyosialisasikan penetapan KPBPB BBK untuk mengindari kebijakan yang berlawanan dengan semangat FTZ BBK.
"DK agar mempopulerkan FTZ di rapat-rapat nasional," kata dia.
Kebijakan KPBPB BBK berlaku lex spesialis, kata dia, sehingga peraturan lain yang dibuat harus menyesuaikan pada UU KPBPB.
"Permentan atau peraturan-peraturan lain harus melihat pasal-pasal UU FTZ dan produk yang dibebaskan masuk ke kawasan," kata dia.
Sebelumnya, Balai Karantina dan Bea Cukai menahan enam kontainer berisi buah dan sayur yang diimpor ke Batam, sesuai dengan Permentan No 60 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Namun kemudian, setelah disurati Ketua Dewan Kawasan yang juga Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani, pemerintah pusat membuat pengecualian impor khusus untuk Batam.
Ketua Badan Pengusahaan Batam Mustofa Widjaja mengatakan akan mengatur impor hortikultura untuk Batam. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Satu calon haji Indragiri Hilir gagal jantung di rawat di RSBP Batam
Sabtu, 18 Mei 2024 20:18 Wib
Bupati Siak paparkan potensi peluang investasi di Batam
Sabtu, 18 Mei 2024 19:52 Wib
PPIH sebut JCH lansia Embarkasi Batam duduk di kelas bisnis
Sabtu, 18 Mei 2024 17:38 Wib
Pemkot Batam uji coba parkir berlangganan untuk upaya peningkatkan PAD
Sabtu, 18 Mei 2024 15:34 Wib
Kemenkumham Kepri siap bangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi
Sabtu, 18 Mei 2024 12:50 Wib
3 calhaj Embarkasi Batam sembuh dan tunggu jadwal keberangkatan
Sabtu, 18 Mei 2024 8:34 Wib
Pemkot Batam ajak masyarakat semarakkan MTQH X 2024
Jumat, 17 Mei 2024 18:10 Wib
Disperindag Batam tingkatkan sosialisasi Fuel Card untuk beli Pertalite
Jumat, 17 Mei 2024 16:39 Wib
Komentar