Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau menjalin kerja sama dengan Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB) guna menjamin akses pendidikan bagi anak-anak yang putus sekolah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Natuna, Sri Riawati, di Natuna, Senin, mengatakan kerja sama ini dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan (MoU) yang ditandatangani pada pekan kedua Juli 2025 di Kecamatan Bunguran Timur.
Selain menjamin pendidikan anak tidak sekolah (ATS), MoU ini juga bermaksud untuk memberdayakan perempuan dan anak korban kekerasan serta diskriminasi lainnya.
Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup penanganan ATS, pelatihan keterampilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, penjangkauan keluarga rentan, layanan konseling bagi anak dan keluarga, serta pendampingan anak.
"Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk menjamin pemenuhan hak pendidikan bagi ATS dan meningkatkan kemandirian melalui pelatihan keterampilan," ucap Sri.
Baca juga: Natuna masukkan materi bahaya judi online dan Napza di MPLS SMP
Dalam kerja sama ini, kedua belah pihak memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing. DP3AP2KB bertugas menyampaikan data ATS dan korban kekerasan kepada pihak SKB, melakukan penjangkauan terhadap keluarga rentan termasuk anak putus sekolah dan korban kekerasan serta menyediakan layanan konseling.
Sementara itu, pihak SPNF SKB bertanggung jawab menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan, memfasilitasi pelatihan keterampilan, melakukan penjangkauan bersama dinas terkait, serta menerima dan membina anak tidak sekolah agar dapat kembali mengikuti pendidikan.
Sri Riawati juga menambahkan bahwa dalam MoU tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi, kecuali digunakan untuk kepentingan hukum. Kerja sama ini tetap berlaku meski terjadi pergantian kepemimpinan.
"Nota kesepakatan ini berlaku selama lima tahun. Biaya pelaksanaan kegiatan ditanggung oleh masing-masing pihak atau dapat juga berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap dia.
Baca juga: Natuna tetapkan 39,4 ha lahan jadi kawasan konservasi kekah
Baca juga: Pemkab Natuna tekankan petingnya cek IVA guna deteksi kanker serviks

Komentar