Logo Header Antaranews Kepri

Sidang Solar Ditunda Karena Saksi Tidak Hadir

Senin, 17 Desember 2012 22:03 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menunda sidang perkara penggelapan uang PT Gandasari Tetra Mandiri terkait jual-beli solar ilegal, karena oknum Polres Tanjungpinang berisial Fi dan oknum TNI AL, Ad selaku saksi, tidak hadir.

"Sidang ditunda hingga Rabu (19/12)" kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang T Marbun, Senin.

Majelis hakim meminta saksi Fi dan Ad dihadirkan pada persidangan berikutnya. Selain itu, hakim juga meminta Andi Wibowo, bos PT Gandasari Tetra Mandiri hadir dalam persidangan tersebut.

Sementara Mar, mantan anak buah Andi Wibowo yang dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp167,5 juta pada saat menjabat sebagai Direktur Gandasari Tetra Mandiri berharap ketiga saksi memberi pernyataan yang sebenarnya.

Mar menyatakan tidak bersalah, karena uang sebesar Rp167,5 juta sudah digunakan untuk membeli solar bersubsidi dari berbagai pihak, termasuk Fi dan Ad. Solar itu diperoleh kedua saksi dengan berbagai cara, salah satunya bekerja sama dengan agen penyalur minyak solar.

Hubungan kerja sama dengan Fi dan Ad sejak Juli 2012. Ratusan ton solar bersubsidi telah dibeli dari kedua oknum aparat itu.

"Solar yang saya beli itu sudah digunakan oleh perusahaan. Lantas kenapa saya dituduh menggelapkan uang perusahaan," ungkapnya.

Tetapi Mar bersedia disalahkan dalam kasus penyelewengan solar bersubsidi, karena bertugas sebagai pembeli solar untuk kepentingan perusahaan. Namun ia tidak ingin disalahkan sendiri, karena Andi adalah bos perusahaan yang hingga sekarang tidak memiliki akte pendirian.

"Saya mengaku bersalah dalam kasus penyelewengan solar, tetapi orang-orang yang terlibat dalam kasus itu juga harus mempertanggungjawabkannya. Jangan ada yang dikorbankan," ujarnya.

Dalam kasus penggelapan solar bersubsidi yang diduga dilakukan PT Gandasari Tetra Mandiri yang berhasil diungkap Polres Tanjungpinang, pemilik perusahaan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun setelah kasus itu dilimpahkan ke Polda Kepri, ternyata hanya Su, Direktur PT Gandasari Shiping Line yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahkan saat saya diperiksa di Polda Kepri, ada penyidik yang mengatakan keterlibatan Andi sangat tipis, karena tidak menandatangani dokumen. Padahal setiap transaksi pembelian solar maupun penjualan solar kepada perusahaan tambang bauksit, harus melalui persetujuan Andi," ungkapnya.(*)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026