BNNP Kepri telah rehabilitasi 100 pecandu narkoba

id BNN Kepri, rehabilitasi pecandu narkoba, penyalahguna narkoba di kepri

BNNP Kepri telah rehabilitasi 100 pecandu narkoba

Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Kepri Lisa Mardiyanti di Tanjungpinang, Senin (22/9/2025). ANTARA/Ogen.

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) telah merehabilitasi 100 pecandu/pengguna narkoba sepanjang tahun 2025 di UPT Loka Rehabilitasi, Kota Batam.

"Data terakhir hingga Maret 2025, sudah ada 100-an orang yang menjalani rehabilitasi," kata Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kepri Lisa Mardiyanti di Tanjungpinang, Senin.

Lisa menyebut durasi rehabilitasi yang dijalani tiap-tiap pecandu narkoba bervariasi di antara enam bulan sampai satu tahun, tergantung diagnosa level ketergantungan ringan, sedang dan berat, serta jenis zat yang dikonsumsi.

Ia menjelaskan penanganan pencandu narkoba terbagi dalam dua kategori, yaitu pecandu yang secara sukarela mengajukan rehabilitasi ke BNN, karena ingin sembuh dari pengaruh narkoba atau disebut voluntary.

Kemudian, ada pula pecandu narkoba hasil penangkapan bidang pemberantasan BNN, namun tidak terbukti sebagai pengedar atau bandar narkoba, maka dikenakan hukuman rehabilitasi atau disebut compulsary.

Menurutnya penanganan untuk pecandu compulsary biasanya lebih rumit, karena harus melewati tim asesmen terpadu guna membuktikan apakah mereka terlibat jaringan atau pecandu narkoba biasa.

"Berbeda dengan pecandu voluntary, mereka mengajukan diri lalu langsung diarahkan ikut rehab tanpa melewati asesmen," ungkapnya.

Lisa melanjutkan pencandu yang direhab BNN itu terdiri dari berbagai kalangan usia, mulai anak-anak hingga dewasa. Mereka adalah para korban penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sementara pemain utamanya itu pengedar dan bandar.

"Semua pecandu narkoba itu didahului menjadi korban imbas bujuk rayu dan iming-iming keuntungan dari pengedar atau bandar," ungkapnya.

Lisa turut menambahkan sekitar 70 persen dari jumlah penyalahguna narkoba yang telah menyelesaikan program rehabilitasi memiliki peluang untuk kembali menyalahgunakan narkoba.

Menanggapi situasi ini, BNN terus menempuh upaya yang komprehensif guna mendorong para mantan pecandu atau pecandu narkoba ini kembali pulih, produktif normatif dan mandiri.

"Produktif dalam artian kembali dapat bermata pencaharian, normatif dapat menjalan aturan yang ada di tengah masyarakat, dan dapat hidup mandiri," demikian Lisa.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE