Logo Header Antaranews Kepri

KPU Kepri Terlupakan dalam Pergantian Lis Darmansyah

Minggu, 27 Januari 2013 21:56 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau merasa terlupakan dalam proses pergantian antarwaktu Lis Darmansyah, anggota legislatif dari PDIP, yang sejak 16 Januari 2013 menjadi Wali Kota Tanjungpinang.

"Ada proses yang sering dilupakan partai maupun lembaga legislatif dalam proses pergantian antarwaktu. KPU sering terlupakan dalam proses itu," kata kata Ketua KPU Kepri Den Yealta, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Minggu.

Seharusnya, kata dia, pengurus PDIP melakukan konsultasi kepada KPU Kepri untuk mengetahui siapa figur yang menggantikan Lis Darmansyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penetapan atau keputusan siapa figur yang menggantikan Lis itu merupakan keputusan partai, namun partai diwajibkan untuk berkonsultasi dengan KPU.

"Meski mereka mengetahui siapa figur yang layak menggantikan Lis berdasarkan ketentuan yang berlaku, tahapan untuk konsultasi kepada KPU Kepri merupakan hal yang diatur," ujarnya.

KPU Kepri mengetahui dari media masasa bahwa pengganti Lis adalah Leo Siahaan, caleg Kepri asal PDIP dapil Tanjungpinang berada pada nomor urut kedua. Namun, hingga sekarang KPU Kepri belum menerima surat dari DPRD Kepri terkait hal itu.

"Kami tidak mengetahui perkembangannya, karena belum menerima surat resmi dari DRD Kepri," ungkapnya.

Padahal pelantikan Leo sebagai anggota DPRD Kepri berdasarkan surat keputusan Mendagri. Sementara Mendagri tidak dapat mengeluarkan surat keputusan tanpa surat permohonan dari KPU Kepri.

"Surat dari kami itu dijadikan acuan bagi Mendagri," katanya.

Sebelumnya, Lis Darmansyah, yang juga Sekretaris DPD PDIP Kepri, mengatakan, PDIP telah memutuskan Leo Siahaan yang akan menggantikan dirinya sebagai anggota DPRD Kepri. "Leo akan menggantikan saya di DPRD Kepri," ujarnya. (ANTARA)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026