Logo Header Antaranews Kepri

Apindo Ajukan Banding Putusan PTUN Terkait UMK

Senin, 18 Maret 2013 16:03 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Asosiasi Pengusaha Indonesia Kepulauan Riau mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait Upah Minimum Kota Batam.

"Apindo mengajukan banding," kata Ketua Apindo Kepri Cahya di Batam, Senin.

PTUN Tanjungpinang sebelumnya menolak gugatan Apindo Kepri dan Kadin Batam yang keberatan penetapan UMK Batam oleh Gubernur Kepri senilai Rp2,04 juta.

"Kami mengajukan banding karena menganggap putusan PTUN aneh," kata dia.

PTUN menolak gugatan Apindo dan Kadin karena dianggap tidak memenuhi unsur.

"Jika kami tidak mengajukan banding, takutnya ke depan akan terus seperti itu, PTUN menolak gugatan atas alasan yang aneh," kata dia.

PTUN Tanjungpinang memutuskan tidak menerima gugatan Apindo dan Kadin Batam karena menganggap PTUN tidak berwenang mengadili SK Gubernur, bukan karena materi gugatan Apindo dan Kadin Batam.

"Kan lucu kalau begitu. Di mana-mana di Indonesia, yang memutuskan gugatan UMK itu PTUN, bukan pengadilan negeri," kata dia.

Majelis Hakim PTUN Kamer Togatorop, dalam putusannya mengatakan syarat gugatan tidak bisa diproses.

"Pada Pasal satu butir 9 Undang-Undang 51/ 2009 dijelaskan salah satu syarat gugatan bisa diproses adalah jika bersifat individual. Sementara Keputusan Gubernur Kepri bersifat absolut dan umum," kata Kamer.

Pengadilan, kata dia, masih memberikan waktu 14 hari sejak putusan, 6 Maret 2013 kepada pihak pengguggat jika ingin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

"Jadi kami tolak, namun jika pihak pengguggat mau banding masih kami beri kesempatan hingga 14 hari ke depan," kata dia.

Namun jika penggugat tidak mendaftarkan gugatan bandingnya, setelah 14 hari keputusan dianggap 'inkracht'," katanya.(*)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026