
Puluhan Pegawai Honorer Karimun Tidak Lengkapi Data

Karimun (Antara Kepri) - Ketua LSM Payung Mahkota Andri Sofiandi mengatakan puluhan pegawai berstatus honorer Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tidak bisa melengkapi data administrasi asli saat diverifikasi ulang.
"Berdasarkan informasi yang saya peroleh dari sumber yang layak dipercaya, puluhan pegawai honorer tidak bisa melengkapi data berupa bukti administrasi asli perekrutannya," kata Andri di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Ia menuturkan untuk menutupi ketiadaan bukti administrasi asli perekrutan saat diverifikasi ulang, mulai dari SK perekrutan, amprah gaji dan absensi, mereka nyatakan hilang.
"Mereka itu tidak peduli terhadap sanksi administrasi dan pencopotan serta ancaman pidana atas perbuatan memanipulasi data yang merupakan dokumen negara," tuturnya.
Dia mengatakan, ambisi honorer di Karimun untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2013 telah 'membutakan' mereka, meski bagi yang terlibat manipulasi data dan kelak berstatus pegawai negeri sipil, tetap bisa dicopot.
Menurut dia, berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan data bersama Ketua LSM Kopari Henry Aris Baowle, lebuih kurang 103 dari 151 honorer yang tercatat dalam daftar tenaga honorer kategori II, yang dinilai memenuhi kriteria menjadi CPNS diduga terlibat manipulasi data.
Secara terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kamarullazi, mengaku belum mengetahui secara rinci ada puluhan honorer yang tidak bisa menunjukkan data administrasi asli perekrutannya, saat verifikasi ulang dilakukan.
"Hasil lengkap verifikasi ulang belum kami peroleh. Saat ini masing-masing berkas honorer masih berada di "tangan" tiga kelompok tim verifikasi. Data honorer kesehatan masih berada di kelompok verifikasi Dinas Kesehatan, data guru honorer masih di Dinas Pendidikan, dan data honorer umum di Inspektorat dan Pengawasan Daerah," katanya.
Dia menjelaskan hasil lengkap verifikasi ulang, baru diperolehnya paling lambat pertengahan Mei ini.
"Setelah seluruh hasil verifikasi kami peroleh baru kami mengetahui secara rinci berapa jumlah honorer yang mengundurkan diri dan berapa jumlah honorer yang mengaku bukti administrasi asli perekrutan mereka telah hilang," jelasnya.
Sedangkan menurut Henry Aris Baowle, yang memicu dirinya bersama rekannya melakukan investigasi terkait kasus itu karena banyak menerima pengaduan warga masyarakat.
"Pengaduan dari masyarakat itu kami tindak lanjuti dengan pengumpulan data dan mencermati Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara No K.26-30/V.50-3/93, 19 Maret 2013 tentang Pengumuman/Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II, dan PP No 48 tahun 2005 jo PP No 43 tahun 2007 tentang Perubahan Atas PP No 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 05 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Instansi Pemerintah," ujarnya.
Setelah mempelajari aturan itu, pihaknya mengetahui bahwa honorer dinilai memenuhi kriteria menjadi CPNS tahun 2013, jika selama menjadi honorer penghasilannya tidak berasal dari APBN maupun APBD. Kemudian memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih kerja secara terus menerus. Selanjutnya berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.
"Setelah mencermati nama dan data yang dipaparkan dalam daftar tenaga honorer kategori II. Kami ketahui bahwa sebagian besar dari mereka berstatus sebagai honorer daerah dan berpenghasilan berasal dari APBD Karimun dan direkrut sebagai honorer diatas tahun 2005, ujarnya.
Kemudian, katanya, sebagian lagi dinyatakan berpenghasilan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Komite Sekolah.
"Sepengetahuan saya pemerintah pusat baru memberlakukan kebijakan dana BOS, Juli 2005. Ada lagi di antaranya sudah tercatat sebagai pegawai honorer, saat mereka masih menjalani perkuliahan," kata dia.
Berdasarkan daftar normatif tenaga honorer kategori II yang diterbitkan oleh Pemkab Karimun tercatat sebanyak 151 honorer, jumlah data itu sesuai dengan validasi aplikasi BKN.
Ke-151 honorer tersebar di sejumlah unit kerja yakni Bagian Pembangunan dan Sumber Daya Alam satu orang, Bagian Pemerintahan Umum dua orang, Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana satu orang, Dinas Pekerjaan Umum satu orang, Dinas Pendidikan delapan orang, Dinas Pertanian dan Kehutanan satu orang. Kantor Pemuda dan Olah Raga satu orang, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja satu orang, kecamatan 18 orang, kelurahan 17 orang. Puskesmas 13 orang dan RSUD Karimun satu orang orang, Guru SD 54 orang. Sekretariat DPRD satu orang, guru SLTA 20 orang dan SLTP 12 orang.
Laporkan
Masih pada kesempatan itu, Henry Aris Baowle, mengatakan, "Pada Sabtu 22 April 2013 tekah melapor ke Kapolres Karimun mengenai temuan kami tentang dugaan manipulasi data honorer tersebut,"
Namun, katanya hingga kini, laporan tersebut belum ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Karimun.
Dia menegaskan, jika dalam waktu dekat laporannya berupa satu berkas pengaduan masyarakat yang dihimpunnya dalam surat No: 006/SK-2LSM/IV/2013, masih tidak ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Karimun maka kasus itu akan dilaporkannya ke tingkat yang lebih tinggi yakni Polda Kepri dan Mabes Polri. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
