
KPU Karimun Terima Masukan Ijazah Palsu Caleg

Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menerima masukan dari masyarakat mengenai dugaan ijazah palsu calon anggota legislatif pada daftar calon sementara untuk Pemilu 2014.
"Sejak tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS dibuka pada 14 Juni. Maka, kami telah menerima dua masukan dari masyarakat, keduanya tentang dugaan ijazah palsu caleg," kata Pelaksana Tugas Ketua KPU Karimun Risdiansyah di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Risdiansyah mengatakan, masukan tersebut disampaikan secara tertulis dengan identitas lengkap.
"Identitasnya kami rahasiakan, yang jelas lengkap masukan itu disampaikan secara tertulis sehingga bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Disinggung dua caleg yang dilaporkan menggunakan ijazah diduga palsu, ia enggan membeberkannya karena masih ada tahapan klarifikasi dari pengurus parpol terhadap masukan dari masyarakat tersebut.
"Belum akan kami sebutkan identitasnya, tapi kedua caleg itu berasal dari partai politik yang sama," ucapnya.
Berdasarkan Peraturan KPU No 6/2013, tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS akan berakhir pada 27 Juni 2013.
Tahapan berikutnya adalah permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS pada 28 Juni hingga 4 Juli 2013.
"Setelah itu baru dilanjutkan dengan tahapan penyampaian klarifikasi dari partai politik ke KPU. Jadi, kita akan lihat dulu klarifikasi dari partai politik yang mencalonkan dua caleg yang dilaporkan masyarakat karena menggunakan ijazah palsu itu," kata dia.
Risdiansyah mengharapkan masyarakat mencermati nama-nama caleg yang diumumkan dalam DCS sehingga semua caleg benar-benar memenuhi syarat dan tidak melanggar ketentuan untuk maju sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2014.
Masyarakat, kata dia lagi, dapat melihat nama-nama caleg dalam DCS yang diumumkan melalui portal antarakepri.com.
"Kami mengimbau masyarakat proaktif. Kalau ada caleg yang bermasalah sampaikan secara tertulis ke KPU dengan disertai identitas yang jelas," ucapnya.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
