
KPK meninjau sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa strategis di Natuna

Natuna (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) meninjau sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa sstrategis di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Uding Juharudin di Natuna, Kamis, mengatakan terdapat empat proyek yang menjadi objek peninjauan. Keempat proyek ini merupakan kegiatan pada 2025 dan telah selesai dikerjakan.
Dua proyek berada di Kecamatan Bunguran Timur, yakni pembangunan rumah dan drainase dalam program pengentasan kawasan kumuh. Sementara dua proyek lainnya berada di Kecamatan Bunguran Utara, meliputi pembangunan jalan serta renovasi dan penambahan gedung di Puskesmas Kelarik.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan seluruh proyek berjalan tepat sasaran, mencegah potensi penyimpangan, serta mengidentifikasi risiko korupsi sejak dini.
“Kami ingin memastikan proyek PBJ ini dilaksanakan dengan baik, akuntabel, transparan, dan bebas dari korupsi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, nilai proyek yang ditinjau tergolong cukup besar untuk ukuran daerah seperti Natuna yang memiliki anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) terbatas. Masing-masing proyek tersebut memiliki nilai lebih atas Rp2 miliar.
Menurut Uding, nominal tersebut signifikan apabila dibandingkan dengan total APBD Natuna yang hanya berkisar Rp1 triliun hingga Rp1,5 triliun per tahun.
Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan KPK terhadap jalannya pemerintahan di berbagai daerah masih memiliki keterbatasan, baik dari sisi cakupan wilayah maupun jumlah sumber daya manusia yang dimiliki lembaga tersebut.
Karena itu, masyarakat dan seluruh elemen di daerah diimbau turut berpartisipasi dalam pengawasan pembangunan dengan melaporkan kepada instansi terkait apabila menemukan dugaan penyimpangan atau tindak korupsi di lingkungan sekitar.
"Untuk ukuran Natuna proyek Rp2,7 miliar sudah signifikan, karena total APBD hanya Rp1 triliun per tahun," ujar dia.
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
