
Peraturan KPU 15 Untungkan PKS

Batam (Antara Kepri) - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2013 yang membatasi pemasangan atribut kampanye Pemilihan Umum 2014 di ruang publik dinilai menguntungkan Partai Keadilan Sejahtera, kata Humas Dewan Pengurus Daerah PKS Kepulauan Riau Prijanto.
"Peraturan itu justru menguntungkan kami, karena pengaturan itu membuat partai lebih banyak sosialisasi langsung ke masyarakat. Dan itu yang selama ini dilakukan PKS," kata Prijanto di Batam, Jumat.
Menurut dia, tidak seperti partai lain, selama ini PKS memang kurang memanfaatkan kampanye melalui pemasangan atribut di ruang publik melainkan lebih banyak turun langsung ke masyarakat. Sehingga PKPU No.15 tidak terlalu berpengaruh pada pola kampanye partai itu.
"Jadi PKPU itu tidak berpengaruh di PKS, justru menguntungkan," kata dia.
Memang, kata dia melanjutkan, banyak calon anggota legislatif PKS yang sudah memasang baliho dan diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Namun, itu bukan dipasang partai, kata dia, melainkan inisiatif caleg.
Ia mengatakan PKS tetap akan memaksimalkan kampanye dan sosialisasi langsung ke masyarakat untuk menjaring suara dalam Pemilu 2014.
Sementara itu, Ketua KPU Batam Muhammad Syahdan memastikan jalan 33 ruas jalan protokol sudah bersih dari atribut kampanye parpol dan caleg.
Sedangkan untuk baliho di jalan lingkungan akan diturunkan pada kesempatan berikutnya. "Satu-satu dahulu. Kami selesaikan dulu yang di protokol, baru habis itu di jalan lingkungan," kata dia.
Dikonfirmasi mengenai penggantian format tampilan baliho dari kampanye caleg menjadi sosialisasi layanan umum oleh caleg, ia mengatakan diperkenankan.
"Yang tidak boleh itu ada lambang, visi misi, nomor urut dan lainnya. Tapi kalau orang itu menggunakan organisasi masyarakat atau lainnya, tidak ada lambang dan sebagainya, dibolehkan," kata dia.
Seperti baliho yang dipasang Alfan Suhairi, kata dia mencontohkan. Jika sebelumnya Alfan mencantumkan logo partai, maka kini dirubah menjadi lambang organisasi masyarakat yang dipimpin, maka baliho itu diperkenankan dipasang. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
