
Penyaluran Dana Bagi Hasil Natuna Terlambat

Batam (Antara Kepri) - Pembangunan infrastruktur dan belanja modal di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau terancam berhenti karena pemerintah daerah tidak memiliki dana untuk membayar akibat terlambatnya penyaluran dana bagi hasil dari pemerintah pusat.
"Belanja modal kami terkendala, juga belanja infrastruktur dan jika pencairan ke empat DBH dilakukan bulan Januari dan Februari," kata Bupati Natuna Ilyas Sabli usai Rakor Bupati Natuna dan DPRD Kabupaten Natuna dengan KKKS wilayah Natuna di Batam, Selasa.
Ia mengatakan pemerintah sudah melelang berbagai pembangunan untuk kegiatan sepanjang 2013 senilai Rp160 miliar. Jika pemerintah pusat tidak segera menyalurkan DBH maka pemerintah daerah tidak bisa membayar belanja, dan pembangunan terhenti.
"Jika terlambat, jadi ada pengakuan utang," kata dia.
Sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya, Natuna mendapatkan DBH Rp617 miliar. Namun, pemerintah baru mencairkan hingga dana tri wulan ke tiga, yang nilainya sekitar 60 persen.
Ia meminta pemerintah segera menyalurkan DBH kepada pemerintah Natuna agar pembangunan bisa sesuai dengan yang direncanakan dalam APBD untuk menghindari defisit keuangan.
Dalam APBD 2013, Pemkab Natuna sudah menganggarkan berbagai belanja pembangunan dari alokasi DBH yang diperkirakan sama dengan tahun sebelumnya.
"Dari target APBD Murni Rp1,6 triliun, realisasinya baru Rp1,3 triliun dan ini bukan karena ketidaktepatan pemerintah (daerah) memperhitungkan," kata Bupati.
Di tempat yang sama, perwakilan dari Direktorat Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Risyana menjanjikan akan menyalurkan sebagian DBH Natuna kuartal IV pada Desember 2013.
"Sebagian lagi pada Februari 2014," kata dia.
Ia mengatakan pemerintah tidak bisa menyalurkan seluruh DBH kuartal ke IV pada Desember 2013 karena pemerintah masih harus melakukan perhitungan, yang membutuhkan waktu sekitar tiga bulan.
Menurut dia, berbeda dengan bagi hasil non migas, maka perhitungan DBH migas membutuhkan waktu lebih panjang karena harus menghitung biaya "cost recovery" dan lainnya.
"Tidak bisa dipercepat," kata dia.
Kementerian Keuangan, kata dia, akan segera menerbitkan revisi PMK terkait perubahan besaran dan jadwal penyaluran DBH itu.
"November PMK revisi ke luar," kata dia.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
