Logo Header Antaranews Kepri

BC Kepri Tangkap Kapal Bawang Selundupan

Rabu, 20 November 2013 21:30 WIB
Image Print
Kepala Seksi Penindakan dan Penegahan Kanwil BC Kepri Agustyan (kanan) dan Kasi Penyidikan Toto Yoedhi Artono memperlihatkan bawang merah impor yang diselundupkan KM Restu Ibu saat lego jangkar di perairan depan Kanwil BC Kepri di Kecamatan Meral, Ka

Karimun (Antara Kepri) - Aparat Bea Cukai Kepulauan Riau menangkap KM Restu Ibu karena diduga menyelundupkan sekitar 70 ton bawang impor asal Port Klang, Malaysia, tujuan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.

Kepala Seksi Penindakan dan Penegahan Kanwil Khusus Ditjen Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) Agustyan di Kanwil BC Kepri, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Rabu, mengatakan kapal tersebut ditangkap di perairan Teluk Nibung, Tanjungsiapi-api, Selasa (19/11) sekitar pukul 18.30 WIB.

"BC 8001 dengan nakhoda Wagimin dan komandan patroli Rusdi mencegat dan menarik kapal tersebut ke Tanjung Balai Karimun karena muatan berupa bawang merah impor tidak dilengkapi dokumen pelindung dan manifest," katanya.

Agustyan mengatakan, bawang impor muatan kapal tersebut termasuk barang larangan pembatasan yang tata niaga impornya diatur secara khusus oleh Kementerian Perdagangan.

"Impor bawang merah diatur untuk melindungi petani dalam negeri. Kami dari Bea Cukai berkewajiban mencegah masuknya bawang impor ilegal dari luar negeri," ucapnya.

Berdasarkan pengakuan nakhoda, jelas dia, bawang impor yang diangkut kapal tersebut sekitar 70 ton senilai Rp1,5 miliar dengan asumsi harga per kilogram sebesar Rp20.000.

"Modusnya sama seperti penyelundupan bawang sebelumnya, yaitu tidak dilindungi dokumen kepabeanan. Saat ditangkap, tidak ada perlawanan dari awak kapal," tuturnya.

Ia mengatakan, penindakan terhadap kapal tersebut sempat dihadapkan dengan kondisi cuaca yang memicu gelombang tinggi.

"Cuaca mulai membaik setelah penarikan kapal tersebut tiba di sekitar perairan Sinaboy. Petugas membutuhkan waktu hampir 30 jam untuk menarik kapal tersebut Karimun," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kapal berbendera Indonesia dengan 9 ABK itu merupakan target operasi yang ditindaklanjuti dengan patroli di perairan sekitar Asahan berbatasan dengan Selat Malaka.

"Ini memang target kami, dan tangkapan ini sudah yang kelima kalinya. Sebelumnya kami juga menangkap 2 kapal yang juga mengangkut bawang impor ilegal yang kami serahkan ke BC Belawan. Kemudian penyelundupan pakaian bekas yang kita tarik ke Karimun," tuturnya.

Ia menambahkan, penyelundupan bawang impor itu melanggar Pasal 102 huruf (b) UU No17/2006 tentang Perubahan Atas UU No10/1995 tentang Kepabeanan yaitu mengangkut barang impor tanpa dokumen kepabeanan.

"Nakhoda dan awak kapal berikut kapal dan muatannya akan kami limpahkan ke penyidikan untuk proses selanjutnya," ucapnya.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026