
DPRD Kepri Dukung Pengusutan Sengketa Lahan Pemprov

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau mendukung aparat yang berwenang mengusut sengketa lahan yang telah dibangun gedung perkantoran pemerintahan di Pulau Dompak, Tanjungpinang.
"Kami dukung upaya itu segera dituntaskan. Permasalahan pembebasan lahan untuk kepentingan pemerintahan itu harus diselesaikan cepat sehingga tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan," kata Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Nur Syafriadi, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Kamis.
Menurut dia, Pemerintah Kepri memiliki itikad baik untuk membebaskan lahan masyarakat. Namun kemungkinan oknum petugas yang melaksanakan pembebasan lahan itu yang tidak melaksanakan tugasnya secara benar sehingga menimbulkan masalah.
"Kami banyak menerima laporan terkait permainan oknum petugas pembebasan lahan di Pulau Dompak, tetapi itu hanya laporan yang tidak disertakan bukti sehingga sulit ditindaklanjuti," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, lahan seluas 15.456 meter persegi di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, yang saat ini berdiri gedung perkantoran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum dibebaskan.
"Beberapa kali korban dipanggil Biro Pemerintahan Kepri untuk pengukuran lahan, tetapi lahan itu belum juga dibebaskan sampai berdiri gedung perkantoran Pemerintah Kepulauan Riau (Kepri). Kami sudah memberi somasi kepada Pemerintah Kepri sebanyak dua kali sebelum menggugat di Pengadilan Negeri Tanjungpinang," kata Iwan Kusuma, pengacara dari Hasrina Yetty yang mengklaim tanah tersebut.
Hasrina Yetti memiliki bukti surat keterangan ganti rugi berdasarkan pembelian lahan tersebut pada tahun 1989. Tanah itu dibelinya dari Kopsi, kemudian dijadikan sebagai lahan perkebunan.
"Kopsi sudah meninggal, namun putranya, Kaharuddin, memiliki surat alas hak atas lahan tersebut. Kepemilikan lahan tersebut juga terdaftar di kelurahan," ungkapnya.
Rabu siang kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh penggugat. Saksi-saksi tersebut adalah Kaharudin, mantan sekretaris desa setempat Jauhari dan M Amzahrul.
"Saat masih kecil, Kaharudin juga berkebun di lahan tersebut sebelum lahan tersebut dijual kepada Hasrina Yetty. Tetapi sampai sekarang tidak ada ganti rugi," ujarnya.
Iwan mengemukakan, kliennya menuntut agar lahan tersebut dikosongkan jika pemerintah tidak memiliki itikad baik untuk membebaskannya. Ganti rugi atas lahan itu juga tidak hanya sekadar penjualan atas lahan itu, melainkan juga ganti rugi atas panen dari tanaman yang dihitung selama lima tahun.
"Kalau memang mau ganti rugi, tidak masalah. Mari dihitung bersama-sama," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
