BNN Kepri Tangkap Oknum Pegawai Pengedar Sabu

id BNN,Kepri,batam,Tangkap,Oknum,Pegawai,pengadilan,pns,Pengedar,Sabu,narkotika

BNN Kepri Tangkap Oknum Pegawai Pengedar Sabu

Logo Badan Narkotika Nasional (BNN)

Batam (Antara Kepri) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pengadilan Negeri Batam berinisial ME karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu sekaligus sebagai pengguna.

"ME ditangkap 9 April 2014 lalu di rumahnya kawasan Kecamatan Batam Kota. Selain pengguna dia juga diduga sebagai pengedar sabu," kata Kepala BNNP Kepri, Kombes Pol Benny Setiawan di Batam, Kamis.

Selain itu, petugas juga menangkap warga berinisial Y yang diduga sebagai pemasok barang untuk oknum PNS tersebut.

Benny mengatakan, ME ditangkap dengan barang bukti sebesar 2,08 gram sabu, alat hisap (bong) dan sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan barang terlarang tersebut.

"Pemberantasan peredaran narkoba terus menjadi prioritas kami. Kami terus melakukan razia termasuk pada ME yang diketahui sudah lama menggunakan dan mengedarkan shabu," kata dia.

Sementara itu, kata dia, Y yang diketahui sebagai pemasok sabu untuk ME ditangkap sekitar dua jam setelah penangkapan ME.

"Y berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan pada hari yang sama di depan kosnya kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Mukakuning. Bersama Y diamankan sebanyak 8,91 gram narkotika golongan I atau sabu," kata Benny.

Dua pelaku tersebut, kata Benny merupakan target lama pihak BNNP Kepri atas pengakuan pelaku lain yang terlebih dahulu ditangkap dalam operasi yang dilakukan petugas gabungan.

"Berdasarkan pengakuan tersangka-tersangka yang diamankan sebelumnya, mereka memperoleh sabu dari ME dan Y. Sejak saat itu keduanya menjadi target BNN Kepri," kata Benny.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun kurungan atau maksimal pidana mati dan kurungan seumur hidup.

"Kami masih mengembangkan kasus ini. karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dari jaringan ME dan Y yang belum tertangkap. Termasuk bandar besar pemasoknya," kata dia.

Berdasarkan penanganan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di Batam, rata-rata mereka mengaku mendapat pasokan barang haram tersebut dari Malaysia yang diselundupkan melalui sejumlah pelabuhan rakyat atau pelabuhan internasional.

"Kami juga mengamankan tiga orang lain dalam kasus narkoba. Namun belum bisa dipastikan dari jaringan yang sama," kata Benny.

BNN, kata dia, berharap dengan banyaknya pelaku tertangkap dapat mewujudkan Kepri bebas peredaran narkoba pada 2015. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE