Batam (Antara Kepri) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pengadilan Negeri Batam berinisial ME karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu sekaligus sebagai pengguna.
"ME ditangkap 9 April 2014 lalu di rumahnya kawasan Kecamatan Batam Kota. Selain pengguna dia juga diduga sebagai pengedar sabu," kata Kepala BNNP Kepri, Kombes Pol Benny Setiawan di Batam, Kamis.
Selain itu, petugas juga menangkap warga berinisial Y yang diduga sebagai pemasok barang untuk oknum PNS tersebut.
Benny mengatakan, ME ditangkap dengan barang bukti sebesar 2,08 gram sabu, alat hisap (bong) dan sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan barang terlarang tersebut.
"Pemberantasan peredaran narkoba terus menjadi prioritas kami. Kami terus melakukan razia termasuk pada ME yang diketahui sudah lama menggunakan dan mengedarkan shabu," kata dia.
Sementara itu, kata dia, Y yang diketahui sebagai pemasok sabu untuk ME ditangkap sekitar dua jam setelah penangkapan ME.
"Y berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan pada hari yang sama di depan kosnya kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Mukakuning. Bersama Y diamankan sebanyak 8,91 gram narkotika golongan I atau sabu," kata Benny.
Dua pelaku tersebut, kata Benny merupakan target lama pihak BNNP Kepri atas pengakuan pelaku lain yang terlebih dahulu ditangkap dalam operasi yang dilakukan petugas gabungan.
"Berdasarkan pengakuan tersangka-tersangka yang diamankan sebelumnya, mereka memperoleh sabu dari ME dan Y. Sejak saat itu keduanya menjadi target BNN Kepri," kata Benny.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun kurungan atau maksimal pidana mati dan kurungan seumur hidup.
"Kami masih mengembangkan kasus ini. karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dari jaringan ME dan Y yang belum tertangkap. Termasuk bandar besar pemasoknya," kata dia.
Berdasarkan penanganan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di Batam, rata-rata mereka mengaku mendapat pasokan barang haram tersebut dari Malaysia yang diselundupkan melalui sejumlah pelabuhan rakyat atau pelabuhan internasional.
"Kami juga mengamankan tiga orang lain dalam kasus narkoba. Namun belum bisa dipastikan dari jaringan yang sama," kata Benny.
BNN, kata dia, berharap dengan banyaknya pelaku tertangkap dapat mewujudkan Kepri bebas peredaran narkoba pada 2015. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
DPRD Kota Batam imbau perusahaan di Batam prioritaskan pencari kerja lokal
Jumat, 19 April 2024 16:11 Wib
BPBD Natuna padamkan kebakaran lahan di Kecamatan Bunguran Selatan
Jumat, 19 April 2024 16:00 Wib
Penumpang Bandara Tanjungpinang selama libur lebaran naik 25 persen
Jumat, 19 April 2024 15:35 Wib
Natuna Juara I Lomba Teknologi Tepat Guna tingkat Kepri
Jumat, 19 April 2024 15:28 Wib
Bapenda Batam sebut pendapatan dari jasa hotel pada April capai Rp10,9 miliar
Jumat, 19 April 2024 14:46 Wib
Natuna-Kepri berstatus siaga darurat bencana kekeringan
Jumat, 19 April 2024 13:49 Wib
Polisi tangkap ayah dan kakek cabuli yang anak kandungnya di Lampung Selatan
Jumat, 19 April 2024 13:23 Wib
BP Batam dukung realisasi pembangunan gerai premium
Jumat, 19 April 2024 12:04 Wib
Komentar