Logo Header Antaranews Kepri

KPU Kepri Laporkan KPU Batam ke DKPP

Jumat, 9 Mei 2014 22:25 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau segera melaporkan lima komisioner KPU Batam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

"Senin (12/5) kami langsung laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta," kata Ketua KPU Kepulauan Riau (Kepri) Said Sirajuddin di Tanjungpinang, Jumat.

Said membantah menunda-nunda pelaporan lima komisioner KPU Batam tersebut ke DKPP setelah dinonaktifkan sejak 30 April 2014.

"Tentu kami menyiapkan berkas untuk dilaporkan ke DKPP, tidak serta merta mereka dilaporkan setelah dinonaktifkan atau tugas mereka kami ambil alih sejak 30 April," kata Said.

Menurut Said, komisoner KPU Batam dinilai tidak profesional hingga menyebabkan tertundanya rekapitulasi perolehan suara hasil pemilu di Batam. Selain itu KPU Batam juga sudah melanggar tahapan sehingga tugasnya diambil alih KPU Kepri.

Saat ini, tiga komisioner KPU Batam, Syahdan, Mulkan dan Jernih Siregar menjalani pemeriksaan di Polda Kepri atas dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan oleh sejumlah caleg dari lintas partai.

Selain KPU Batam, lima komisioner KPU Karimun juga akan menjalani sidang kode etik oleh DKPP pada Selasa (13/5) di Tanjungpinang karena diduga melakukan pelanggaran kode etik atas laporan salah seorang caleg dan Panwaslu Karimun.

Said mengatakan, KPU Kepri belum memikirkan akan mencari pengganti komisioner KPU Batam atau KPU Karimun, karena masih menunggu proses di DKPP.

"Tergantung hasil DKPP, kalau diberhentikan tentu diganti, jika hasilnya hanya teguran tentu kami akan pulihkan nama komisioner KPU Batam atau Karimun hingga bertugas kembali," ujar Said. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026