Logo Header Antaranews Kepri

DKPP Pecat Ketua KPU Karimun

Jumat, 23 Mei 2014 18:02 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengeluarkan surat pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Bambang Hermanto sebagai teradu satu akibat melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

"DKPP telah memutuskan hari ini untuk memberhentikan tetap Ketua KPU Karimun Bambang Hermanto sebagai teradu satu dalam sidang kode etik," kata anggota tim pemeriksa DKPP Kepulauan Riau Razaki Persada di Tanjungpinang, Jumat.

Razaki mengatakan untuk empat anggota KPU Karimun lainnya mendapat peringatan keras dan ringan dari DKPP. Anggota KPU Karimun Ahmad Sulthon sebagai teradu lima mendapat peringatan keras sedangkan tiga anggota lainnya sebagai teradu dua Eko Purwandoko, teradu tiga Raja Anwar dan teradu empat Samsir dikenai sanksi peringatan.

"Keputusan itu berlaku mulai hari ini dan sudah dibacakan langsung DKPP RI melalui 'video conference' di Kantor Bawaslu Kepri," ujar Razaki yang juga Ketua Bawaslu Kepri.

Menurut Razaki, para teradu tidak ada yang hadir dalam pembacaan putusan langsung melalui "video conference" itu.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan lima komisioner KPU Karimun, disidangkan berdasarkan laporan caleg DPRD Karimun dari PKB, Zulfan Efendi. Zulfan melaporkan kelima komisioner tersebut, karena dianggap melanggar kode etik proses penghitungan suara.

Saat sidang kode etik digelar DKPP di Bawaslu Kepri, Ketua KPU Karimun terbukti memimpin rapat rekapitulasi perolehan suara dengan memakai kaos oblong dan juga berbicara kasar kepada pengadu.

Selain itu, KPU Karimun juga tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Karimun untuk melakukan penghitungan ulang hasil Pemilu berdasarkan laporan saksi partai serta tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu lainnya.

"Keputusan DKPP itu akan dikirimkan kepada para teradu maupun para pihak lainnya pada Senin pekan depan," kata Razaki. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026