Logo Header Antaranews Kepri

KPPAD Kepri Tangani 23 Kasus Pencabulan

Jumat, 23 Mei 2014 19:53 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau pada kurun Januari-April 2014 menangani kasus 23 anak yang mengalami pencabulan.

"Dari 100 lebih kasus anak yang diadukan dan kami tangani sejak Januari hingga April, 23 di antaranya merupakan kasus pencabulan dan korbannya 25 anak," kata Wakil Ketua KPPAD Kepri Erry Syahrial di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Erry Syahrial mengatakan, kasus pencabulan dengan korban anak-anak di Provinsi Kepri cukup memprihatinkan dengan rata-rata 30 hingga 40 persen dari kasus anak yang diadukan setiap tahun.

"Pengaduan kasus pencabulan dengan korban anak-anak terbanyak di Batam," katanya.

Ia memperkirakan kasus pencabulan dengan korban anak-anak jauh lebih banyak mengingat belum luasnya akses atau jaringan yang dimiliki KPPAD di setiap kabupaten/kota di Provinsi Kepri.

Dia mencontohkan masih minimnya pengaduan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Karimun karena belum memiliki KPPAD.

"Kami memang jarang menerima pengaduan dari Karimun karena susahnya akses untuk pengawasan. Kami berharap Pemkab Karimun segera membentuk KPPAD," ucapnya.

Menurut dia, peran serta semua pihak sangat dibutuhkan untuk menekan tindak kekerasan seksual dengan korban anak-anak.

Ia berharap agar pelakunya diganjar hukuman maksimal 15 tahun sesuai dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

"Harus dihukum maksimal sehingga menimbulkan efek jera, jangan sampai dihukum minimal sehingga menyuburkan kejahatan ini sehingga menimbulkan keresahan ditengah masyarakat," katanya.

Ia juga mendukung rencana DPR merevisi sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak sehingga menimbulkan efek jera.

Menyinggung vonis Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis (22/5) yang menghukum 15 tahun penjara terdakwa pemerkosa anak tiri, Erry mengatakan sudah sesuai dengan hukuman maksimal dalam UU Perlindungan Anak.

"Kami mengapresiasi vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Mudah-mudahan vonis maksimal itu juga dilakukan dalam kasus-kasus lain di masa mendatang," katanya.

Ia juga berharap semua pihak turut mengawal proses hukum dalam kasus kekerasan seksual dengan korban anak-anak sehingga benar-benar dihukum seberat-beratnya.

"Harus dikawal dan diawasi, jangan sampai dihukum minimal," katanya. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026