Logo Header Antaranews Kepri

KPU Karimun Buka Kotak Suara TPS Sawang

Kamis, 12 Juni 2014 21:59 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Kamis, membuka kotak suara TPS 2 Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat untuk kepentingan pembuktian persidangan.

Pembukaan kotak suara tersebut sebagai pembuktian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Pembukaan kotak suara yang masih tersegel dilaksanakan di Kantor KPU Karimun dipimpin Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton didampingi sejumlah komisioner serta disaksikan saksi seluruh partai politik kecuali Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Ketua KPU Karimun, MK melalui surat No 53/PAN.MK/6/2014 tertanggal 11 Juni 2014 meminta formulir C1 Plano yang asli TPS 2 Sawang untuk persidangan pembuktian PHPU dengan penggugat Zulfan Efendi, calon legislatif nomor urut satu Partai Kebangkitan Bangsa untuk daerah pemilihan III (Kecamatan Kundur, Kundur Barat, Kundur Utara, Belat dan Kecamatan Ungar).

"C1 Plano yang asli itu kita bawa ke Jakarta sore ini juga karena paling lambat Jumat pukul 17.00 WIB sudah harus diserahkan kepada panitera MK," kata dia.

Terkait perolehan suara Zulfan Efendi yang tertera dalam C1 Plano, ia meminta agar tidak dipublikasikan karena sudah menjadi ranah hukum di MK.

"Teman-teman sudah melihat langsung berapa suara yang bersangkutan. Tapi, kami minta tidak dipublikasikan, biarlah MK yang menilai karena C1 Plano tersebut sudah menjadi alat bukti bagi hakim MK. C1 Plano merupakan alat bukti kunci sebagai pembanding antara data KPU dengan data yang miliki penggugat," katanya.

Ahmad Sulton menambahkan, selain C1 Plano, pihaknya juga akan membawa sejumlah dokumen ke MK, termasuk juga berita acara pembukaan kotak suara yang sudah ditandatangani saksi partai politik.

"Soal diterima atau ditolaknya gugatan penggugat, tentu tergantung hakim MK. Yang jelas, C1 Plano yang diminta majelis akan kami serahkan di persidangan," tambahnya.

MK dalam persidangan dipimpin Ketua Panel I Hamdan Zoelva, sebagaimana dilaporkan Antara di Jakarta, Rabu (11/6), memerintahkan KPU Karimun untuk menyerahkan C1 Plano TPS 2 Sawang, Kundur Barat.

Perintah MK tersebut untuk pembuktian karena adanya perbedaan keterangan antara saksi PKB dengan anggota KPU Karimun serta tidak ada rekomendasi Panwaslu untuk membuka formulir C1 Plano.

PKB menggugat KPU Karimun terkait perbedaan perolehan suara antar-caleg internal partai yang tertera dalam formulir C1 dengan formulir D1, bahwa saksi PKB M Daud menyatakan perolehan suara Zulfan Efendi di TPS 2 Sawang 758 suara, sementara KPU Karimun 718 suara, atau terdapat selisih sebanyak 40 suara. (Antara)

Editor: Evy R Syamsir



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026