Batam (Antara Kepri) - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) memperketat pemberian dokumen pencucian kapal dari perusahaan-perusahaan galangan kapal di Batam, Kepulauan Riau ke Singapura untuk menghindari pemalsuan sekaligus meminimalkan pencemaran laut dari aktivitas cuci kapal di perbatasan Kepri-Singapura.
Deputi Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani di Batam, Selasa, mengatakan kini dokumen cuci kapal langsung diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup Singapura, tidak lagi diberikan kepada agen atau nahkoda kapal.
"Kalau langsung ke kapal, mereka bisa menggandakan dan menggunakan untuk kapal yang lain. Ini kami perketat," kata Rasio.
Pemerintah Singapura menyaratkan setiap kapal yang bersandar di Singapura harus sudah bersih. Kebersihan itu harus disertai dokumen yang dikeluarkan perusahaan yang melakukan pembersihan kapal (tank cleaning).
Kebanyakan kapal yang ingin bersandar di Singapura melakukan tank cleaning di Batam. Dokumen tank cleaning pun diserahkan sebagai syarat untuk bersandar di Singapura.
Namun, Kementerian Lingkungan Hidup mengindikasikan ada kapal yang tidak melakukan pembersihan kapal di Batam. Kapal itu menggandakan dokumen tank cleaning untuk keperluan kapal lain saat hendak bersandar di Singapura.
Kemudian, demi kemudahan dan biaya yang murah, kapal-kapal itu melakukan pembersihan di tengah laut. Hingga kotorannya sampai ke Batam setiap musim angin utara, mulai Oktober sampai Maret, setiap tahunnya.
Menurut Rasio, metode yang dilakukan Kementerian LH dalam memperketat dokumen cuci kapal berhasil, menekan pencemaran limbah minyak hitam setiap musim angin utara.
"Tahun 2014 sudah tidak ada lagi. Yang terakhir itu Januari 2013," kata dia.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Batam Dendi Purnomo kembali mengeluhkan limbah minyak hitam yang terbawa arus laut ke pantai-pantai utara Batam.
"Kami masih sering menemukan 'oil sludge', diduga dari tangker di Selat Singapura," kata dia.
Ia mengatakan Pemkot Batam sudah melakukan berbagai cara untuk mengantisipasi datangnya limbah "tahunan" itu, termasuk membuat nota kesepahaman dengan Bakorkamla untuk mengawasi kapal pembawa limbah yang lalu lalang, sayangnya belum berhasil menangkal minyak hitam.
"Belum ada tindak nyata," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Kapal terbakar di Penjaringan
Minggu, 5 Mei 2024 17:16 Wib
Ditjen PSDKP tangkap 2 kapal ikan Vietnam di Laut Natuna-Kepri
Minggu, 5 Mei 2024 8:16 Wib
Pemkot Batam: Rembuk stunting percepat penurunan prevalensi
Sabtu, 4 Mei 2024 16:09 Wib
Pemkot Batam tingkatkan penanganan kasus bullying pada anak
Sabtu, 4 Mei 2024 13:01 Wib
Kemenag Natuna sosialisasi program sertifikasi halal gratis
Sabtu, 4 Mei 2024 12:30 Wib
Pertamina terus awasi penyaluran BBM subsidi di Kepri
Jumat, 3 Mei 2024 19:10 Wib
Polsek Bandara Batam gagalkan pengiriman tiga calon PMI ilegal
Jumat, 3 Mei 2024 18:22 Wib
Polda Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia lewat perairan Pecong
Jumat, 3 Mei 2024 15:09 Wib
Komentar