Logo Header Antaranews Kepri

Tujuh Anggota KPID Kepri Dilantik

Selasa, 4 November 2014 17:00 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Tujuh orang anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2014-2017 dilantik Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo di Batam, Kepri, Selasa.

Dalam sambutannya, wakil gubernur berharap anggota KPID yang baru dilantik menjaga dan mengawal seluruh lembaga penyiaran yang memiliki hak frekuensi di Kepri.

Ia mengatakan frekuensi yang digunakan lembaga penyiaran adalah milik rakyat, maka seluruh isi siarannya juga seharusnya memuat kepentingan publik dan berkontribusi dalam pembangunan dan kematangan demokrasi.

"Kami membulatkan ikhtiar untuk terus mematangkan demokrasi, termasuk di dalamnya meningkatkan peran KPID serta kontribusi lembaga penyiaran terhadap pembangunan bangsa," katanya.

Ia juga mengapresiasi kinerja KPID yang selama ini terus mengupayakan agar lembaga penyiaran melakukan kegiatan dengan berlandaskan pada kepentingan publik.

Ke depan, kata Soerya,, KPID Kepri memiliki tantangan berat, di antaranya mempersiapkan migrasi penyiaran terestrial ke penyiaran digital.

Selain itu, KPID juga harus mengupayakan penerapan sistem stasiun berjaringan sesuai amanat UU No.32 tahun 2003 tentang Penyiaran yang sampai saat ini belum diterapkan dengan sempurna.

"KPID juga harus melakukan persiapan memasuki pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015," kata dia.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan KPID memiliki posisi penting dan strategis dalam mengatur dan mengawasi lembaga penyiaran.

Pada kesempatan itu, Jumaga meminta seluruh lembaga penyiaran melaksanakan kegiatan penyiaran sebagai sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Tentu harapannya lembaga penyiaran hanya menyiarkan program siaran yang bermanfaat," kata dia.

Tujuh orang anggota KPID yang dilantik itu merupakan hasil seleksi yang sudah dimulai sejak pertengahan tahun 2014 oleh tim seleksi yang dibentuk oleh DPRD Kepri.

Tujuh anggota KPID Kepri yang dilantik yaitu Ahmadi, Muhith, Hamdani, Azwardi, Suyono, Sahat Saragi dan James Papilaya.

Seorang anggota KPID yang baru dilantik Hamdani mengatakan pihaknya akan berusaha melaksanakan berbagai program seperti yang telah diamanatkan undang-undang.

"Pengawasan konten penyiaran perlu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026