Kapolres: Oknum Polisi Pembakar Sudirman Tunggu Persidangan

id Kapolres,Oknum,Polisi,karimun,Pembakaran,Sudirman,Tunggu,Persidangan

Karimun (Antara Kepri) - Kepala Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, AKBP Suwondo Nainggolan menyatakan, kasus pembakaran hidup-hidup dengan korban Sudirman dan tersangka Brigadir S, tinggal menunggu persidangan di pengadilan setempat.

"Kasusnya sudah P-21, artinya tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke kejaksaan, jadi tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan di pengadilan," kata dia di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Senin.

Brigadir S, kata dia, merupakan tersangka tunggal dalam kasus pembakaran terhadap seorang warga Batam, Sudirman (29 tahun) di kawasan wisata air terjun Desa Pongkar, Kecamatan Tebing pada Rabu (14/1).

Sudirman meninggal dunia setelah tiga hari mendapat perawatan intensif di ruang ICU RSUD Karimun.

Menurut Kapolres, tersangka disangkakan melanggar Pasal 355 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

"Silakan diikuti proses hukumnya di pengadilan. Semuanya akan terungkap secara transparan di depan majelis hakim," kata dia.

Suwondo menegaskan satu oknum anggotanya Brigadir Egi Sanidarta yang baru dipecat dari kepolisian pada 17 April 2015 tidak terlibat dalam kasus pembakaran tersebut.

"Dia adalah saksi yang menguatkan bahwa tersangka merupakan pelaku pembakaran, bukan tersangka. Motif pembakaran yang diduga dilakukan tersangka, sesuai keterangan saksi adalah masalah utang piutang," kata dia.

Terkait pemecatan terhadap Brigadir Egi, ia mengatakan karena yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan kode etik sebagai anggota Polri, yaitu tersangka diberhentikan dengan tidak hormat karena selama 55 hari berturut-turut tidak masuk kantor atau masuk kerja.

"Brigadir Egi kita berhentikan dengan tidak hormat karena sudah beberapa kali melakukan pelanggaran kode etik," tambah Kapolres.

Diberitakan, kasus pembakaran dengan tersangka Brigadir S terungkap setelah seorang warga menemukan Sudirman meraung-raung dengan tubuh mengalami luka bakar dan tangan dalam kondisi diborgol di pinggir jalan, Rabu (14/1) sekitar pukul 21.45 WIB.

Sudirman meninggal dunia di ruang ICU RSUD Karimun setelah tiga hari dirawat secara intensif. Berdasarkan informasi dihimpun, Sudirman adalah teman korban yang tinggal di Batam. Sudirman sudah sepekan di Tanjung Balai Karimun dan tinggal di rumah tersangka, hingga akhirnya ditemukan oleh warga dalam kondisi penuh luka bakar.

Polres Karimun menyangkal masalah utang-piutang antara tersangka dengan korban terkait bisnis narkoba. (Antara)

Editor: Nurul Hayat

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE