
Dirjen Pajak Incar Perusahaan Bauksit di Tanjungpinang

Kami akan mendorong perusahaan bauksit itu membayar pajak. Tindakan penyanderaan wajib pajak merupakan upaya terakhir bila upaya-upaya pendekatan tidak membuahkan hasil
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau mengincar perusahaan penambangan bauksit di Tanjungpinang yang belum membayar pajak.
"Pasti ada perusahaan bauksit yang menunggak pajak. Kami sudah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mabes Polri dalam menangani permasalahan itu," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau Jatnika dalam sosialisasi PMK-91/PMK.03/2015 di Tanjungpinang, Kamis.
Dia mengatakan total nilai tunggakkan pajak di Tanjungpinang tidak mencapai ratusan miliar rupiah, sebagaimana yang diisukan selama ini. Tunggakkan pajak sekitar Rp60 miliar, sebesar 40 persen berasal dari perusahaan bauksit.
Jumlah perusahaan penambangan bauksit atau pun yang berhubungan dengan penambangan bauksit di Tanjungpinang lebih dari 10 perusahaan.
"Kami akan mendorong perusahaan bauksit itu membayar pajak. Tindakan penyanderaan wajib pajak merupakan upaya terakhir bila upaya-upaya pendekatan tidak membuahkan hasil," ujarnya.
Menurut dia, sumber pendapatan daerah dari aktivitas penambangan cukup besar. Sumber keuangan negara dari sektor pajak juga cukup menurun akibat penutupan penambangan bauksit.
Pajak bukan hanya dipungut dari pendapatan perusahaan bauksit, melainkan juga sewa alat berat, transaksi, angkutan darat dan laut, royalty dan gaji pegawai.
"Penutupan penambangan bauksit mempengaruhi perekonomian di Tanjungpinang," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
