
KPU Kepri Berharap Sidang Sengketa Pilkada Rabu

Sidang sengketa pilkada dilaksanakan secara bertahap karena jumlah gugatan pilkada di berbagai daerah cukup banyak. Hari ini ada 40 perkara yang disidangkan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau (KPU Kepri) berharap Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang sengketa pilkada yang dilaporkan calon gubernur dan wakil gubernur, Soerya Respationo-Ansar Ahmad pada Rabu pekan ini.
Komisioner KPU Kepri Arison, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, berdasarkan informasi dari MK, sidang sengketa Pilkada Kepri dan Karimun dijadwalkan Rabu atau Kamis pekan ini.
"Sidang sengketa pilkada dilaksanakan secara bertahap karena jumlah gugatan pilkada di berbagai daerah cukup banyak. Hari ini ada 40 perkara yang disidangkan," katanya.
Dia menjelaskan MK akan menyelenggarakan sidang dengan agenda putusan, apakah gugatan yang diajukan Soerya-Ansar diterima atau ditolak. Jika gugatan tersebut ditolak, maka sidang tidak lanjutkan.
Sebaliknya, kata dia bila gugatan diterima, maka sidang dilanjutkan di MK.
"Kami merasa optimistis gugatan tersebut ditolak hakim MK," ujarnya.
Dia mengatakan KPU Kepri sudah melaksanakan pilkada sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh gugatan yang diajukan tim Soerya-Ansar dapat dijawab KPU Kepri.
"Seluruh tahapan kami laksanakan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
