
Pansus: Harus Ada Otoritas Tunggal Batam

Harus ada 'single authority', tapi tidak menghancurkan satu sama lain
Batam (Antara Kepri) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Riau tentang Pengembangan Kota Batam (PKB) menyimpulkan harus ada otoritas tunggal di Kota Batam, agar investasi di kawasan itu diminati penanam modal asing serta dapat tumbuh dan berkembang.
"Harus ada 'single authority', tapi tidak menghancurkan satu sama lain," kata Ketua Pansus FTZ DPRD Kepri, Taba Iskandar usai rapat tertutup dengan Pemkot Batam di Batam, Kamis.
Pansus masih meramu format yang tepat, agar Batam bisa memiliki satu otoritas, tanpa menghancurkan dua lembaga pemerintah di kota itu, yaitu Pemkot Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan Batam.
Ia menegaskan, pemerintah di Batam hanya satu, yaitu Pemkot Batam, yang wewenangnya dilindungi oleh UU Otonomi Daerah. Sedangkan BP Kawasan adalah lembaga yang dibentuk untuk mengurus investasi.
Jika merujuk pada UU Otda, maka jelas, wewenang pemerintah ada di Pemkot. Namun, sejak dulu di Batam ada BP Kawasan Batam (dulu bernama Otorita Batam), yang tidak bisa dihapuskan begitu saja.
"Lagi cari format, apa pemimpinnya Pemkot, atau apa pemerintahan khusus, tapi itu jangka panjang," kata dia.
Format yang tepat juga dibutuhkan agar Batam tetap mendapatkan fasilitas APBN lebih besar, seperti yang terjadi saat ini, APBN melalui Pemkot Batam dan melalui BP Kawasan Batam.
Pansus, kata dia, telah melakukan serangkaian pertemuan dengan pejabat BP Kawasan Batam, Gubernur Kepri, pengusaha dan pejabat Pemkot Batam.
Rencananya, Pansus juga akan menemui Bapak Pembangunan Batam, BJ Habibie, untuk meminta masukan.
Di tempat yang sama, anggota Pansus PKB lainnya, Onward Siahaan menyatakan perlunya penguatan fungsi Gubernur.
Otonomi tetap ada, itu prinsip. Tapi asimetris," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
