
Bawaslu Usulkan Barcode pada Surat Keterangan Kependudukan

Ada dua hal yang perlu diterapkan dalam surat keterangan pengganti KTP yakni barcode dan foto pemilik surat tersebut untuk mencegah terjadinya pemalsuan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau mengusulkan surat keterangan pengganti KTP memiliki barcode sehingga tidak mudah dimanupulasi untuk kepentingan tertentu.
Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan penerapan surat keterangan pengganti KTP yang paling utama dilaksanakan di daerah yang akan menyelenggarakan pilkada tahun 2018 seperti Kota Tanjungpinang.
"Ada dua hal yang perlu diterapkan dalam surat keterangan pengganti KTP yakni barcode dan foto pemilik surat tersebut untuk mencegah terjadinya pemalsuan," ujarnya.
Indrawan memperkirakan pemilih pada Pilkada Tanjungpinang tahun 2018 yang menggunaan surat keterangan pengganti KTP cukup banyak, karena saat ini sejumlah alat perekam e-KTP, rusak. Selain itu, blanko e-KTP yang tersedia pada tahun ini juga terbatas.
Namun pemerintah untuk mencegah terjadi manipulasi surat keterangan untuk kepentingan tertentu pada pilkada maupun kepentingan lainnya. Cara mencegah manipulasi surat identitas kependudukan sementara itu yakni dengan barcode dan foto pemilik surat tersebut.
"Pemerintah, penyelenggara pilkada maupun aparat keamanan harus bersinergi untuk menciptakan pesta demokrasi yang jujur, adil, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Belajar dari pilkada di DKI Jakarta, kata dia Bawaslu menemukan dua jenis surat keterangan pengganti KTP yakni surat yang memiliki barcode dan yang tidak memiliki barcode. Surat keterangan pengganti KTP yang tidak memliki barcode potensial dipalsukan.
Terkait kepentingan pilkada, ia menyarankan pemeriksaan surat keterangan pengganti KTP diperiksa oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara melalui aplikasi khusus di ponsel cerdas yang telah ditersedia.
"Saya rasa petugas sudah menggunakan ponsel cerdas sehingga tinggal mengunduh aplikasi yang dapat membaca barkode, dan melihat kesamaan foto di surat keterangan dengan orang yang membawa surat tersebut," ujarnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
