16 Kasus Kejahatan di Karimun Libatkan Anak

id Kasus,Kejahatan,Karimun,Anak

Berdasarkan data yang kita miliki ada 16 kasus, dan yang paling dominan kasus pencurian
Karimun (Antara Kepri) - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mencatat sebanyak 16 kasus kejahatan melibatkan anak di bawah umur.

"Berdasarkan data yang kita miliki ada 16 kasus, dan yang paling dominan kasus pencurian," kata Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Khairita di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Angka ini, kata Khairita, merupakan data yang diterima sepanjang Januari hingga September 2017.

Dari kasus sebanyak itu, dua di antaranya terlibat dengan kasus narkoba, sehingga hal ini membuat mereka harus melakukan diversi atas seluruh kasus-kasus tersebut.

Ia mengatakan, pemerintah daerah memberikan perhatian serius dengan masih banyaknya kejahatan yang melibatkan anak-anak.

Pihaknya berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengurangi dan menangani kejahatan yang melibatkan anak-anak.

Selain itu, sedang membuat metode penangangan cepat bila menerima laporan dari masyarakat mengenai segala sesuatu kekerasan terhadap anak.

"Metode tersebut menggunakan pusat penggilan yang menerima pelayanan pengaduan untuk anak selama jam kerja yaitu 5 hari. Namun, pada hari 'off' dibuka layanan lewat nomor ponsel pengelola P2TP2A," katanya.

Meskipun demikian, peranan orang tua, katanya sangatlah penting. Para orang tua mempunyai hak penuh terhadap anak.

Setiap anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum akan mendapat perlakuan yang sesuai dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE