Panwaslu Belum Terima Laporan Dugaan Pemalsuan Data

id Panwaslu Belum Terima Laporan Dugaan Pemalsuan Data

Masyarakat dapat melaporkan langsung ke Panwaslu jika menemukan kejanggalan di lapangan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tanjungpinang masih belum menerima laporan dugaan pemalsuan data pendukung calon perseorangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2018.

Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Mariamah, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan hingga saat ini Panwaslu tingkat kecamataan daerah setempat masih mengawasi verifikasi faktual calon perseorangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang.

Ia menghimbau, masyarakat dapat melaporkan langsung ke Panwaslu jika menemukan kejanggalan di lapangan. Pelaporan dengan mengisi form yang sudah disediakan Panwaslu.

"Sampai saat ini belum ada. Teknisnya bisa datang langsung ke kantor dengan mengisi form yang sudah disediakan, memuat nama dan alamat pelapor, bukti-bukti, waktu dan tempat terjadinya peristiwa yang akan dilaporkan, uraian singkat peristiwa yang dilaporkan," ujarnya.

Dari catatan Antara, sejumlah penduduk di empat kecamatan di Tanjungpinang mengaku tidak pernah memberikan dukungan kepada calon perseorangan, namun data KTP, cap jari dan tanda tangan mereka, tertera dalam berkas dukungan calon perseorangan yang diterima KPU.

"Saya tidak pernah memberikan dukungan kenapa ada tanda tangan saya, ini pemalsuan berarti," kata penduduk Tanjung Unggat.

Hingga saat ini Panwasku Tanjungpinang masih mengawasi verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU hingga 25 Desember  2017.

Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Maryamah mengatakan, panwas membentuk Kelompok kerja pencalonan dan dibantu Panwascam. Pokja terdiri dari Komisioner dan Sekretariat Panwas Kota.

"Sejauh ini Pokja masih mengikuti tahapan yaitu vertual yang dilakukan di tingkat kelurahan oleh PPS. Selain Pokja ada Panwascam yang dilibatkan untuk mengawasi vertual tersebut dengan mengisi alat kerja yang sudah disiapkan," ujarnya. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE