KPU Karimun minta pengurus partai kumpulkan anggota

id ketua kpu karimun ahmad sulton,verifikasi keanggotaan partai

KPU Karimun minta pengurus partai kumpulkan anggota

Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Kami minta agar pengurus partai mengumpulkan anggotanya yang tidak di tempat saat kami melakukan verifikasi faktual keanggotaan

Karimun (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau meminta pengurus partai mengumpulkan anggota untuk verifikasi faktual keanggotaan sebagai salah satu syarat menjadi kontestan Pemilu 2019. 

"Kami minta agar pengurus partai mengumpulkan anggotanya yang tidak di tempat saat kami melakukan verifikasi faktual keanggotaan," kata Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton di Tanjung Balai Karimun, Kamis. 

Ahmad Sulton menjelaskan verifikasi faktual keanggotaan dua partai politik baru, Partai Berkarya dan Garuda masih dalam proses.  

Berdasarkan verifikasi faktual di lapangan, sekitar 30 persen dari jumlah sampel anggota yang diserahkan kedua partai baru itu, tidak ditemukan oleh petugas yang melakukan verifikasi dengan datang langsung ke rumah anggota kedua partai tersebut. 

Minimalnya 24 sampel, namun sekitar 30 persen anggota partai tidak ditemukan sehingga kami minta kepada partai untuk mengumpulkan anggota yang tidak ditemukan itu," tuturnya. 

Selain itu, KPU Karimun juga meminta kepada Partai Berkarya untuk melakukan perbaikan susunan kepengurusan agar memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. 

"Masih ada waktu sampai 12 Januari untuk melakukan perbaikan," kata dia. 

Partai Berkarya dan Garuda, kata dia, sebelumnya telah memenuhi persyaratan administrasi, sehingga dilanjutkan dengan verifikasi faktual. 

Sebelumnya, dua partai baru lain, yaitu Partai Perindo dan PSI dinyatakan telah memenuhi batas minimal keanggotaan, dan hasilnya telah disampaikan ke KPU pusat. 

Menurut dia, penetapan memenuhi syarat atau tidak satu partai politik berada di tangan KPU pusat, dan nanti juga diumumkan oleh KPU pusat. 

"Kami tidak memiliki hak untuk menetapkan atau mengumumkan, kami hanya bertugas melakukan verifikasi. Sementara penetapannya ada di pusat," ujarnya. 

Mengenai 10 partai lama, dia juga mengatakan penetapan ke-10 partai lama itu sebagai kontestan Pemilu 2019, juga di tangan KPU pusat. 

"Sesuai Undang-undang Pemilu 2019, 10 partai lama tidak menjalani verifikasi faktual, namun penetapan sebagai peserta pemilu berada di KPU pusat," kata Ahmad Sulton. 

Editor: Nurul Hayat

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE