
Masa jabatan KPU Tanjungpinang diperpanjang
Jumat, 2 Februari 2018 15:25 WIB

Kalau kita kembalikan ke undang-undang harus berhenti, tapi anda bisa bayangkan tidak mungkin orang baru otaknya bisa dengan pinter melaksanakan proses yang sudah ada
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat akan memperpanjang masa jabatan KPU Kota Tanjungpinang yang berakhir pada saat berlangsungnya rangkaian tahapan Pilkada Tanjungpinang 2018.
Kalau kita kembalikan ke undang-undang harus berhenti, tapi anda bisa bayangkan tidak mungkin orang baru otaknya bisa dengan pinter melaksanakan proses yang sudah ada, kata Kepala Biro Hukum KPU pusat, Joyo, saat kunjungan kerja ke KPU Tanjungpinang, Jumat.
Ia mengatakan, apabila Komisioner KPU Tanjungpinang diganti akan menimbulkan masalah pada proses Pemilukada Kota Tanjungpinang.
"Bisa dibayangkan jika diganti tidak akan mungkin orang yang baru yang akan meneruskan proses selanjutnya, apalagi sampai ke Mahkamah Konstitusi," katanya.
Kelima nama Komisioner KPU Tanjungpinang yang akan diperpanjang masa jabatannya yakni, Ketua Robby Patria, dan 4 anggota, di antaranya Muhammad Djuhari, Dewi Haryanti, Muhammad Yusuf dan Zulkifli Riawan.
Nanti direkom lagi sesuai dengan jadwal dan keanggotaan, kata Kepala Biro Hukum KPU pusat, Joyo.
Perpanjangan masa jabatan KPU Tanjungpinang akan diperpanjang tiga atau empat bulan kedepan setelah masa jabatan habis.
"Perpanjangan sampai pelaksanaan rekapitulasi hasil Pemilukada Kota Tanjungpinang selesai," ujarnya.
Sebelumnya Ketua KPU Tanjungpinang Said Sirajuddin, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2017, masa jabatan KPU Tanjungpinang berakhir 26 Juni 2018.
Apakah ada kebijakan khusus dari KPU terkait persoalan itu karena berhubungan dengan kesuksesan pilkada serentak, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden? Kami masih menunggu kebijakan dari KPU RI, ujarnya.
Editor: Rusdianto
Pewarta : Aji Anugraha
Editor:
Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026
