
DPRD Karimun percepat penyusunan ranperda perlindungan anak

Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dibahas pada rapat internal, selanjutnya dari rapat internal legislatif tersebut, pihaknya menggelar rapat paripurna untuk pengesahan perda dimaksud.
Karimun (Antaranews Kepri) - Komisi I DPRD Karimun, Kepulauan Riau, mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Ya, kami tengah menggesa Perda Perlindungan Perempuan dan Anak agar cepat diselesaikan," kata Ketua Komisi I DPRD Karimun Anwar Abu Bakar di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Anwar Abubakar mengatakan, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dibahas pada rapat internal, selanjutnya dari rapat internal legislatif tersebut, pihaknya menggelar rapat paripurna untuk pengesahan perda dimaksud.
"Insya Allah pada 12 Maret ada rapat internal, Komisi I menyampaikan ranperda itu mungkin akhir bulan setelah pembahasan di tingkat komisi selesai, lalu kami menyampaikan hal itu pada rapat paripurna bersama Bupati," katanya.
Jika kepala daerah menyetujui ranperda tersebut akan ditindaklanjuti oleh panitia khusus DPRD Karimun.
"Setelah itu, tergantung Pansus, biasanya satu bulan sampai satu bulan setengah selesai dan siap menjadi perda," kata Anwar yang diusung PAN.
Anwar mengatakan, pengesahan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak digesa sebagai bentuk keseriusan legislatif terhadap kepentingan masyarakat luas yang beberapa waktu lalu sempat menjadi atensi bagi pihak terkait lainnya.
"Salah satunya bagaimana memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, sebagaimana saat ini tindak kekerasan pada anak-anak baik di rumah tangga dan kekerasan seksual cukup tinggi," katanya.
Pihaknya menjadikan dasar pemikiran beberapa kasus tersebut menjadi bahan pembuatan perda perlindungan perempuan dan anak, dengan tujuan agar anak-anak setempat terbebas dari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Ini menjadi prioritas bagi kami karena ranperda ini merupakan inisiatif dari Komisi I," katanya.
Ia mengatakan, untuk kasus pelecehan anak yang sempat terjadi beberapa waktu lalu, pihaknya mendorong pihak berwajib dan Komisi Perlindungan Anak untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Data kami menunjukkan ada beberapa kasus yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian dan KPA mudah-mudahan itu bisa ditangani dengan cepat dan diperkuat lagi dengan perda nanti," katanyaa.
Selain mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak, perda ini juga akan mengatur semua apa yang menjadi hak anak, temasuk hak anak pada permukiman penduduk atau perumahan.
Setiap pengembang akan diberi hak untuk membangun fasilitas umum wahana bermain anak di perumahan yang dibangun.
"Ada semua, wahana permainan, kalau titiknya kan diatur oleh perbub," katanya. (Antara)
Editor : Pradanna Putra
Pewarta : Nursali
Editor:
Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026
