Batam (Antaranews Kepri) - Taksi berplat kuning yang ada di Kota Batam diperbolehkan bergabung sebagai mitra taksi berbasis aplikasi, berdasarkan kesepakatan yang dibuat perwakilan taksi pangkalan, taksi aplikasi dan pemerintah provinsi.
"Ada 4 kesepakatan yang dibuat hari ini," kata Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun di Batam, Rabu.
Baca juga: Organda minta gubernur serius selesaikan kisruh taksi "online"
Dalam rapat, disepakati, operator taksi aplikasi wajib menerima taksi berplat kuning sebagai mitranya, asalkan masih layak operasional.
Selain itu, kesepakatan selanjutnya, pembatasan kuota sebanyak 300 unit taksi aplikasi tetap berlaku, hingga hasil kajian mengenai kebutuhan taksi di Batam selesai.
Baca juga: Kuota taksi aplikasi Batam 300 unit
"Ada kuota 300 unit, enggak boleh ditambah. Kalau ada penambahan, harus ada pengajian mendalam. Nanti ada pengajiannya," kata Gubernur.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri melanjutkan, untuk memenuhi kuota 300 kendaraan, maka aplikator harus melakukan seleksi.
"Diminta kepada asosiasi `online`, aplikator dan badan usaha untuk melakukan seleksi. Ada kuota 300, `driver online` banyak, lebih dari 300, maka harus menyeleksi," katanya.
Seleksi dilakukan sendiri oleh asosiasi, aplikator dan badan usaha masing-masing.
Namun, Wali Kota Batam berpesan agar seleksi dilakukan dengan terbuka, tanpa kepentingan terselubung, kata Yusfa.
Para pihak juga sepakat untuk meniadakan pungutan yang diluar ketentuan dalam proses seleksi dan perekrutan taksi plat kuning untuk masuk dalam aplikasi.
"Karena akan berpengaruh pada tarif, misalnya tarifnya sekian, bergabung di koperasi bayar sekian," kata dia.
Perusahaan taksi aplikasi juga tidak diperbolehkan menambah mitra pengemudi baru.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi meminta para pihak menaati kesepakatan yang telah dibuat bersama, demi meminimalisasi keributan.
Sementara itu, beberapa orang supir taksi online ketika diminta tanggapan perihal kebijakan tersebut mengakui mereka menerimanya.
"Yang jelas, terima ajalah dulu kesepakatan tersebut, macam mana selanjutnya, kemudian harilah perubahannya karena zaman sekarang mau tidak mau kita tidak bisa lepas dari sistem aplikasi," kata Ucok salah seorang supir taksi online. Baca juga: Dishub Batam desak taksi aplikasi urus izin
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
BP Batam sebut rumah contoh di Rempang Eco City sudah dialiri listrik dan air
Jumat, 19 April 2024 18:27 Wib
DPRD Kota Batam imbau perusahaan di Batam prioritaskan pencari kerja lokal
Jumat, 19 April 2024 16:11 Wib
Bapenda Batam sebut pendapatan dari jasa hotel pada April capai Rp10,9 miliar
Jumat, 19 April 2024 14:46 Wib
BP Batam dukung realisasi pembangunan gerai premium
Jumat, 19 April 2024 12:04 Wib
Bandara Batam layani 1.681 penerbangan selama mudik Lebaran
Kamis, 18 April 2024 18:37 Wib
Dubes Denmark: Batam punya indikator ekonomi yang impresif
Kamis, 18 April 2024 15:26 Wib
Wali Kota Batam berupaya tarik investor guna perluas lapangan kerja
Kamis, 18 April 2024 15:19 Wib
Batam jadi tuan rumah MTQH tingkat Provinsi Kepri
Kamis, 18 April 2024 14:38 Wib
Komentar