Gapensi: ratusan perusahaan lokal bangkrut akibat pemerintah

id gapensi kepri,ratusan pengusaha lokal bangkrut,proyek tunda bayar

Rumah disita bank lantaran utang tidak dibayar pemerintah. Pemerintah mengistilahkan utang itu dengan nama tunda bayar, yang membuat kontraktor bangkrut
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia, Provinsi Kepulauan Riau (Gapensi Kepri) menyatakan ratusan perusahaan lokal bangkrut, satu di antaranya akibat pemerintah memberlakukan kebijakan pelunasan pengerjaan proyek dengan tunda bayar.

Sekretaris Gapensi Kepri, Roy Penangsang dalam diskusi antara Forum Keprihatinan Masyarakat Kepri dengan Gubernur Nurdin Basirun di aula Kantor Pemprov Kepri, Senin, mengatakan, ada kontraktor lokal yang bahkan terpaksa menggadaikan rumahnya untuk melaksanakan proyek, karena pemerintah berutang dengan mereka.

"Rumah disita bank lantaran utang tidak dibayar pemerintah. Pemerintah mengistilahkan utang itu dengan nama tunda bayar, yang membuat kontraktor bangkrut," ujarnya.

Biasanya, kata dia, saat awal tahun atau ketika pemerintah daerah mulai melelang proyek, lebih dari 600 perusahaan mengurus dokumen di Gapensi. Namun kini karena hanya sekitar 100 perusahaan yang mengurus dokumen.

Para kontraktor pesimis mengikuti lelang tersebut, karena khawatir pelunasan tunda bayar.

Persyaratan dalam lelang proyek tersebut juga dinilai berlebihan. Banyak proyek yang mencantumkan syarat dalam lelang dengan melibatkan banyak tenaga ahli.

"Untuk ikut lelang proyek saja harus mengeluarkan uang belasan juta rupiah untuk membayar tenaga ahli, belum lagi syarat lainnya. Belum tentu menang lelang. Jadi yang mampu mengikuti proyek ini tentu perusahaan besar dari luar daerah, sementara perusahaan lokal menjadi penonton," ucapnya di hadapan Nurdin.

Gubernur Nurdin mengaku merasa prihatin dengan kondisi kontraktor lokal. Menanggapi permasalahan itu, Nurdin menegaskan sudah memerintahkan agar utang kepada pihak ketiga dibayar. Dalam rapat Organisasi Pemerintahan Daerah tadi pagi, kata dia seluruh utang kepada pihak ketiga wajib dibayar secepatnya.

Pelaksanaan proyek juga sebaiknya dilakukan oleh perusahaan lokal, namun yang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pasti anak daerah yang diutamakan, namun harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE