Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tengah merancang peraturan gubernur (Pergub) tentang Pendidikan Inklusif guna mendorong terwujudnya pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri Andi Agung menjelaskan pendidikan inklusif adalah sistem yang memungkinkan semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki bakat istimewa untuk belajar dalam satu lingkungan pendidikan yang sama dengan peserta didik lainnya.
“Pendidikan inklusif bukan hanya soal akses, tetapi soal penerimaan, pemberdayaan, dan pengakuan terhadap keberagaman anak. Ini penting untuk mempersiapkan generasi yang siap menghadapi dunia nyata,” kata Andi Agung di Tanjungpinang, Senin.
Baca juga: Kapolres Lingga: Operasi Patuh disiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas
Andi Agung menyoroti beberapa dampak positif pendidikan inklusif, antara lain mengurangi stigma dan diskriminasi, lalu meningkatkan kreativitas dan inovasi, mendorong kesetaraan dan penghargaan terhadap keberagaman.
Ia menyampaikan kendati peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kepri telah terbit sejak tahun 2018, namun hingga kini implementasinya belum maksimal.
Data menunjukkan dari 290 satuan pendidikan jenjang SMA/SMK se-Kepri, baru 18 sekolah yang menerima anak berkebutuhan khusus.
“Ini jelas menunjukkan perlunya payung hukum lebih teknis dalam bentuk pergub, karena saat ini belum ada pergub mengatur secara khusus pendidikan inklusif di Kepri,” ujarnya.
Baca juga: BMKG prakirakan cuaca Kepri hari ini berawan
Ia menegaskan pendidikan inklusif adalah keharusan, bukan pilihan. Dengan lahirnya pergub ke depan diharapkan semua satuan pendidikan bisa lebih siap dan terbuka terhadap keberagaman anak-anak di Kepri.
"Langkah strategis ini diharapkan menjadi titik balik bagi dunia pendidikan di Kepri agar menjadi lebih inklusif, adil, dan manusiawi," katanya.
Dia menambahkan Disdik Kepri telah melakukan rapat pembahasan rancangan Pergub tentang Pendidikan Inklusif, sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, lalu Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, serta Perda Kepri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Pihaknya juga telah menyusun rencana aksi dalam 60 hari ke depan, meliputi penyusunan dan penetapan Pergub tentang Pendidikan Inklusif, lalu penetapan sekolah percontohan inklusif, sosialisasi dan penguatan fasilitas, serta asesmen kesiapan sekolah.
"Upaya ini akan dikawal Tim Pelaksana Pendidikan Inklusif (TPPI) terdiri atas ahli pendidikan, psikolog, tenaga medis, pekerja sosial, dan pengawas pendidikan," demikian Andi Agung.
Baca juga:
BPJS Kesehatan Batam optimalkan layanan untuk menjangkau pulau penyangga
Pemkab Natuna berkomitmen pertahankan status geopark nasional
Komentar