13 perusak lahan jalani hukuman empat hari

id perusakan lahan,karimun,wonosari,meral

13 perusak lahan jalani hukuman empat hari

Tiga dari 13 terdakwa kasus perusakan lahan di Wonosari saat mendengarkan tuntutan dari JPU dalam persidangan Kamis (15/3) lalu. (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Tuduhan itu tidak terbukti, majelis hanya mempertimbangkan perbuatan mereka yang telah memasuki lahan tanpa Izin dan menebang pohon akasia. Dan hal tersebut telah diakui para terdakwa
Karimun (Antaranews Kepri) - 13 terdakwa perkara perusakan lahan di Wonosari, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menjalani sisa hukuman kurungan selama empat hari di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun.

"Majelis hakim memvonis ketigabelas terdakwa hukuman kurungan dua bulan 15 hari. Setelah dipotong tahanan sementara, maka mereka hanya menjalani sisa hukuman selama empat hari," kata salah satu kuasa hukum para terdakwa Edwar Kelvin Rambe di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Edwar Kelvin Rambe mengatakan, ke 13 terdakwa divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada Selasa (27/3) sore.

Ke 13 terdakwa masing-masing, M Habib Kusnain, M Amin dan Sutrisno, Hery Haryanto, Jumarika, Suradi, Mubarok, Waluyo Sukito, Solichin, Samingan, Rahmat Eko Supriyadi, Sunarso dan Untung yang menjabat Ketua RT di Wonosari.

Majelis hakim menyatakan berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi di persidangan, ke 13 terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum, yaitu Pasal 406 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim, kata Edwar, telah mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta persidangan, sebelumnya para terdakwa dituduh telah menebang pohon akasia, jati, jabon dan kelapa dengan kerugian terhadap saksi korban Ahyan alias Jeny Law sebesar Rp100 juta.

"Tuduhan itu tidak terbukti, majelis hanya mempertimbangkan perbuatan mereka yang telah memasuki lahan tanpa Izin dan menebang pohon akasia. Dan hal tersebut telah diakui para terdakwa," kata Edwar.

Menurut Edwar, seluruh terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. Putusan majelis hakim tersebut disambut gembira dan haru oleh keluarga para terdakwa yang menghadiri persidangan.

"Kami menerima putusan majelis hakim. Permohonan kami agar mempertimbangkan aspek sosial dalam perkara ini diterima oleh majelis hakim," kata dia.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya, yang menuntut seluruh terdakwa hukuman kurungan selama 3 bulan potongan tahanan sementara dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca juga: 13 terdakwa perusakan lahan dituntut tiga bulan

Kasus perusakan lahan secara massal tersebut terjadi pada Jumat (24/2/2017) dan Sabtu (25/2/2017) yang lalu. Menurut terdakwa, warga yang ikut menebang pohon di atas lahan tersebut jauh lebih banyak, bahkan ada yang menyebut lebih dari seratus orang.

Kalangan warga berniat akan menggarap lahan milik Jeny Law alias Law Bun Hian tersebut, karena mereka menganggap asal-usul atau dasar penerbitan sertifikatnya tidak jelas, mengacu pada pernyataan tertulis Kasi Pemerintahan Kecamatan Karimun Ike Fitriyani, terkait nomor register sertifikat tanah tersebut yang diduga tidak tercatat di kantor kecamatan.

Kasus ini juga mendapat sorotan dari anggota DPR RI dapil Karimun Dwi Ria Latifa, yang mengharapkan kepada majelis hakim menggunakan agar hati nurani dalam memutus perkara tersebut.

Baca juga: Legislator minta hakim perusakan lahan gunakan nurani

"Majelis hakim hendaknya menggunakan hati nurani, jangan hanya mengacu pada legalitas formal," kata Dwi Ria Latifa, politikus kelahiran Karimun ketika berkunjung ke Tanjung Balai Karimun akhir pekan lalu.

Editor: Hasan Zainudin

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE