KPID Kepri ingatkan LPB wajib sensor film

id KPID Kepri,Henky Mohari,Komisi Penyiaran,lembaga penyiaran berbayar,sensor film

KPID Kepri ingatkan LPB wajib sensor film

Kami menerima cukup banyak laporan terkait persoalan itu. Pelanggan televisi kabel komplain karena film `box office` yang disiarkan tidak disensor, tampak adegan porno dan kekerasan. Ini `kan dilarang
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kepulauan Riau (KPID Kepri) mengingatkan seluruh lembaga penyiaran berlangganan (LBP) seperti televisi kabel berkewajiban menyensor adegan film yang mengandung unsur pornografi dan kekerasan.

Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID Kepri, Henky Mohari, di Tanjungpinang, Senin, mengemukakan, sampai sekarang masih ada sejumlah tv kabel yang menyiarkan film "box office" tanpa sensor, sementara film itu ditonton anak-anak.

"Kami menerima cukup banyak laporan terkait persoalan itu. Pelanggan televisi kabel komplain karena film `box office` yang disiarkan tidak disensor, tampak adegan porno dan kekerasan. Ini `kan dilarang," ujarnya.

Henky menegaskan pihaknya segera melayangkan surat peringatan kepada perusahaan televisi kabel tersebut. Jika tetap menayangkan film yang tidak senonoh dan mengandung kekerasan, maka akan direkomendasikan untuk dicabut ijin penyiarannya.

"Kami harus bersikap tegas karena ini persoalan lama yang belum selesai. Kami akan rekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika jika pihak perusahaan tetap membandel," ucapnya.

Selain permasalahan itu, kata dia pihak KPID juga akan memeriksa ulang kelengkapan administrasi lembaga penyiaran swasta san berlanggaran di Kepri. Perusahaan yang tidak memiliki izin harus segera mengurus perizinan.

"Izin penyiaran itu penting, wajib ada karena berhubungan dengan banyak pihak," tegasnya.

Terkait izin siar, Henky mengatakan ada permasalahan penting yang belum memiliki regulasi sehingga KPID tidak memiliki sandaran hukum dalam melaksanakan tugas. Permasalahan itu terkait perluasan usaha televisiv kabel. Sebagai contoh, salah satu tv kabel di Batam melakukan perluasan usaha hingga ke Tanjungpinang.

"Perusahaan itu memiliki izin di Batam, tetapi apakah tidak memerlukan izin lainnya jika melakukan perluasan usaha? Ini sudah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi," katanya.

Siaran yang menyiarkan film atau acara dalam bahasa asing juga dibatasi. Selama ini, lanjutnya masih sering ditemukan film dan acara yang disiarkan menggunakan bahasa asing tanpa diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.

"Konten bahasa asing itu hanya diijznkan 10 persen," tuturnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE