
Empat Kepala Desa Lingga merasa dizalimi

SK Bupati nomor 197/KPTS/IV/2018 sudah saya terima, di sini sangat berbeda dengan fakta di lapangan sehingga pemberhentian saya ini ada unsur penzaliman terhadap kami berempat
Lingga (Antaranews Kepri) - Kepala Desa Kerandin Kecamatan Lingga Timur Sulaiman bersama tiga kepala desa lainnya merasa dizalimi menyusul terbitnya SK pemberhentian sementara sebagai kepala desa.
"SK Bupati nomor 197/KPTS/IV/2018 sudah saya terima, di sini sangat berbeda dengan fakta di lapangan sehingga pemberhentian saya ini ada unsur penzaliman terhadap kami berempat," kata Kepala Desa Kerandin Sulaiman kepada Antara, Senin.
Baca juga: Bupati Lingga berhentikan empat kepala desa
Pemberhentian sementara empat kepala desa tersebut terkait dengan kasus penerbitan penguasaan lahan untuk PT Cipta Sugi Aditnya (CSA) yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
Menurut Sulaiman, surat yang ditandatanganinya tersebut memiliki beberapa alasan yang kuat, antara lain PT CSA sudah mengantongi izin pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi pada 14 Juli 2014 dari Kementerian Kehutanan RI seluas 9.694,84 hektare.
Kemudian, Surat Kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Provinsi Kepri No. 129/8-21.300/II/2018 tanggal 20 Februari 2018 perihal klarifikasi dan informasi terkait Permohonan Hak Guna Usaha PT. CSA.
Selanjutnya izin prinsip dari kepala daerah nomor: 522.1/EKON/024, tanggal 25 Januari 2005 yang ditandatangani oleh Bupati Lingga Daria dan mendapat dukungan langsung dari DPRD Lingga dengan yang saat itu diketuai Kamarudin Ali dengan nomor:170/TU-SETWAN/069 tanggal 28 Maret 2007.
Kemudian, PT.CSA juga mengantongi izin lokasi atas nama PT. Citra Sugi Aditya dikeluarkan Bupati Lingga pada tanggal 10 Februari 2010 dengan Nomor:56/KPTS/II/2010 Perpanjangan pertama izin lokasi atas nama PT. Citra Sugi Aditya dari Bupati Lingga Daria nomor: 37/KPTS/II/2013 tanggal 1 Februari 2013. Diperpanjang lagi pada izin kedua nomor: 01/KPTS/BPMP-PP/IV/2013 tanggal 7 April 2014 dan perluasan izin lokasi atas nama PT. CSA nomor:190/KPTS/VII/2015 tanggal 7 Agustus 2015.
PT CSA juga mengantongi izin dari Gubernur Provinsi Kepri untuk pencadangan lahan untuk areal perkebunan atas nama PT. CSA nomor:0423/KDH KEPRI.521/08.09 tanggal 5 Agustus 2009. Kemudian terbit lagi izin usaha pembangunan perkebunan kelapa sawit atas nama PT. CSA nomor : 160/KPTS/IV/2010 tanggal 26 April 2010 yang diterbitkan oleh Bupati Lingga.
"Kemudian, Kementerian ATR/BPN telah melakukan pengukuhan kadastral dengan hasil telah dikeluarkannya peta bidang tanah dengan nomor: 042-32.06-2015 tanggal 26 Agustus 2015," tambahnya.
Dan PT. CSA juga sudah mendapat jawaban dari Kementerian Kehutanan RI nomor: S321/VII/KP/1.3/2008 tanggal 19 Maret 2008 perihal klarifikasi status dan kewenangan pemberian izin bahwa lokasi yang dimohon merupakan Hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).
"Pemberian izin lokasi dan izin usaha perkebunan itu memang dikeluarkan oleh Bupati setempat, namun pelepasan Kawasan hutan merupakan wewenang Menteri Kehutanan," sebutnya.
Untuk itu, keempat kepala desa tersebut atas nama Sulaiman Kepala Desa Kerandin, Jaya Karna Kepala Desa Pekaka, Andi Mulya Kepala Desa Limbung dan Edi Hendra Kepala Desa Teluk akan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penerbitan surat tersebut.
"Kami ingin mendapat keadilan, dan gugatan akan kami ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Batam atas SK bupati tersebut," tutupnya. (Antara)
Pewarta : Nurjali
Editor:
Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
