Bawaslu Tanjungpinang rekrut pengawas TPS

id bawaslu,pengawas tps

Bawaslu Tanjungpinang rekrut pengawas TPS

Badan Pengawas Pemilu (antaranews.com)

Maryamah menegaskan perekrutan pengawas TPS tidak mudah karena ada proses penyeleksian atau penjaringan.
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, merekrut pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjelang pilkada 2018.

"Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh Panwas Kecamatan untuk segera merekrut dan pembentukan pengawas TPS dalam rangka persiapan dan pelaksanaan pengawasan pemungutan suara dalam Pilkada Tanjungpinang tahun 2018," kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang Maryamah, di Tanjungpinang, Selasa,

Ia menjelaskan perekrutan pengawas TPS berdasarkan Pasal 90 ayat (2), Pasal 132 ayat (4) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 19 tahun 2017.

"Kami mengajak kepada warga Tanjungpinang yang minat dalam kepemiluan, berintegritas dan profesional, untuk dapat mendaftarkan dirinya sebagai oengawas TPS," katanya.

Maryamah menegaskan perekrutan pengawas TPS tidak mudah karena ada proses penyeleksian atau penjaringan. Pengumuman berlangsung 21-25 Mei, pendaftaran dan penerimaan berkas 21-27 Mei, pengumuman penelitian administrasi 31 Mei, tes wawancara 1 Juni, dan pengumuman hasil wawancara pada 2 Juni.

"Pelantikan 3 Juni 2018. Informasi lebih lanjut, dan berkas formulir pendaftaran bisa didapatkan di Kantor Panwascam, Kantor Camat, Kantor Lurah se-Kota Tanjungpinang," kata dia.

Sementara itu, anggota Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini, menjelaskan, untuk syarat menjadi PTPS secara umum hampir sama dengan PPL dan Panwascam.

Sesuai Pedoman Pembentukan Pengawas TPS dari Bawaslu RI, diantara syaratnya,WNI, usia minimal 25 tahun, pendidikan paling rendah SMA/sederajat, berdomisili di kelurahan setempat yang dibuktikan dengan KTP, bukan anggota/pengurus partai politik, memiliki kemampuan (kepemiluan, pengawasan, ketatanegaraan) , memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil.

"Jumlah PTPS nantinya ada 1 orang di setiap TPS. Dan KPU telah menetapkan ada 317 TPS Kota Tanjungpinang. Memiliki masa kerja selama sebulan," kata Zaini

Pengawas TPS akan memperkuat Panwaslu, Panwascam dan PPL dalam proses pengawasan. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, PTPS bertugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPS.

"Guna memastikan setiap tahapan penyelenggaraannya sesuai aturan dan prosesur, serta melaporkan setiap ada temuan dugaan pelanggaran", tegas Zaini.

Oleh karena itu, ia mengimbau, kepada Panwascam dan PPL agar benaar-benar selektif dalam memilih calon pengawas TPS. Selain memenuhi persyaratan administratif, juga memperhatikan integritas dan profesionalitas.

Terkait hal tersebut, Bawaslu Tanjungpinang telah melakukan rapat kerja teknis pembentukan lengawas TPS bersama Panwascam se-Kota Tanjungpinang. Rapat juga dilaksanakan untuk mendapatkan penguatan dan pembinaan dalam proses pembentukan pengawas TPS dalam menyukseskan pengawasan pilkada. (Antara)

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE