146 narapidana Rutan Karimun diusulkan dapat remisi

id Rutan Karimun,remisi lebaran,narapidana

Karimun (Antaranews Kepri) - Sebanyak 146 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi Lebaran Idul Fitri 2018.

"Satu dari 146 narapidana tersebut kita usulkan mendapat remisi langsung bebas," kata Kepala Rutan Tanjung Balai Karimun Eri Erawan yang dihubungi dari Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Eri Erawan mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan soal berapa orang yang disetujui baru akan diketahui pada malam ini.

"Sampai sore ini, kami belum menerima informasinya. Kemungkinan malam ini," kata dia.

Dia mengatakan, 146 narapidana tersebut dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi dari total 181 narapidana yang beragama Islam.

Semula, kata dia, pihaknya mengajukan remisi langsung bebas kepada tiga narapidana, namun dua di antaranya sudah mengakhiri masa hukuman bersamaan dengan masuknya cuti bersama Idul Fitri.

"Remisi langsung bebas termasuk kategori RK II," ujarnya.

Pemberian remisi kepada narapidana, menurut dia, mengacu pada Keputusan Presiden No.174 tahun 1999 tentang Remisi dan Masa Hukuman. Remisi terdiri atas dua, yaitu remisi umum setiap HUT Proklamasi dan remisi khusus pada hari-hari besar keagamaan.

"Remisi merupakan bentuk pengampunan bagi narapidana yang berperilaku baik selama menjalani hukuman," katanya.

Dia menjelaskan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk mendapat remisi, selain berperilaku baik juga harus memenuhi ketentuan minimal lamanya seorang napi menjalani hukumannya, yaitu minimal 6 bulan.

Narapidana yang dinilai berkelakuan baik, kata dia, antara lain tidak melanggar aturan sebagai narapidana, tidak membawa atau menyembunyikan telepon genggam dalam ruang tahanan.

"Dalam setahun terakhir atau minimal 6 bulan tidak pernah menerima hukuman," kata dia.

Pemberian remisi, lanjut dia, akan dilakukan setelah shalat Id, kata dia.

Eri Erawan menambahkan Rutan Tanjung Balai Karimun saat ini dihuni narapidana dan tahanan sebanyak 342 orang, jumlah tersebut melebihi kapasitas Rutan kelas II.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE