Rutan Karimun fasilitasi kunjungan Hari Raya Idul Fitri 2025

id kunjungan lebaran 2025, idul fitri 2025, rutan karimun, kabupaten karimun, kepulauan riau

Rutan Karimun fasilitasi kunjungan Hari Raya Idul Fitri 2025

Sejumlah warga menunggu giliran bisa bersilaturahmi dengan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang di Jakarta, Senin (25/5/2020). Kementerian Hukum dan HAM meniadakan kunjungan secara fisik terhadap warga binaan Lapas maupun Rutan saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan menggantikannya dengan menyediakan fasilitas komunikasi berbasis panggilan video. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Batam (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, memfasilitasi kunjungan keluarga warga binaan pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.

“Kunjungan hari raya ini dibuka selama dua hari,” kata Kepala Rutan Tanjung Balai Karimun Candra Putra Irawansyah dikonfirmasi ANTARA di Batam, Selasa.

Dia menjelaskan, kunjungan tersebut dibuka pada hari pertama Idul Fitri 1 Syawal yang jatuh pada hari Selasa (1/4) dan hari kedua lebaran Rabu (2/4).

Baca juga: Pemkot Batam: Shalat Idul Fitri dipusatkan di Dataran Engku Putri

Terdapat dua sesi kunjungan dalam satu hari, yakni sesi pagi dari pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WIB, lalu sesi siang dari pukul 13.30 sampai dengan 16.00 WIB. Begitupun pada hari kedua lebaran.

“Waktu berkunjung dibatasi selama 20 menit dikarenakan keterbatasan tempat,” ujarnya.

Candra menyebut, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi bagi pihak keluarga yang ingin berkunjung saat lebaran, yakni pendaftaran kunjungan hanya difasilitasi untuk satu pendaftar atau rombongan maksimal lima orang pengikut.

“Pendaftar wajib membawa identitas diri, KTP, KK, SIM dan lain-lain,” katanya memaparkan.

Baca juga: Terindikasi PMI ilegal, Imigrasi Batam tolak 16 permohonan paspor periode Januari-Februari

Kemudian, barang bawaan kunjungan yang diperbolehkan hanya berupa makanan khas lebaran seperti lontong, atau ketupat sayur, atau sejenis rendang dan opor.

Minuman kaleng atau botol hanya dibolehkan satu rombongan maksimal lima sampai 10 kaleng, minuman botol dua botol besar.

“Kami mengimbau kepada pengunjung untuk tidak menitipkan alat komunikasi di tempat pendaftaran,” kata Candra.

Baca juga:

Pemkab Natuna putuskan tidak terapkan WFA bagi ASN

Imigrasi Batam terbitkan sebanyak 15.437 e-paspor hingga Februari 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE