Polisi akan periksa unsur pimpinan DPRD Karimun

id Pemeriksaan unsur pimpinan dprd karimun

Polisi akan periksa unsur pimpinan DPRD Karimun

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara (foto: Istimewa)

Lulik Febryantara mengatakan keterangan unsur pimpinan DPRD Karimun dibutuhkan untuk mengetahui mekanisme pencairan dan penggunaan anggaran perjalanan dinas.
Karimun (Antaranews Kepri) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau akan memeriksa tiga pimpinan DPRD Karimun sebagai saksi dalam perkara korupsi anggaran perjalanan dinas di DPRD setempat.

"Tiga unsur pimpinan DPRD Karimun segera kita panggil untuk dimintai keterangan. Surat panggilannya sedang kita persiapkan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun AKP Lulik Febyantara di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Lulik Febryantara mengatakan keterangan unsur pimpinan DPRD Karimun dibutuhkan untuk mengetahui mekanisme pencairan dan penggunaan anggaran perjalanan dinas.

Sebelumnya, kata dia, penyidik telah memeriksa 35 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk kegiatan kunjungan kerja di lingkungan DPRD Karimun.

Dari 35 orang yang diperiksa sebagai saksi, 27 orang merupakan anggota dewan, dan delapan orang pegawai sekretariat DPRD, termasuk mantan Sekretaris DPRD.

Hingga saat ini, kata dia, penyidikan dalam perkara korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Karimun sudah memasuki tahap 1, yaitu masih dalam pengecekan alat bukti dan pemeriksaan para saksi.

Dia mengatakan penyidik sebelumnya telah menggeledah beberapa ruangan di DPRD Karimun untuk mengumpulkan bukti atau dokumen asli terkait pencairan dana SPPD tahun anggaran 2016.

"Kita sudah mempunyai salinannya, tapi karena kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, maka kita juga menyita dokumen aslinya untuk melengkapi berkas perkara," kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, sejumlah saksi dari anggota dewan mengakui belum menerima dana SPPD meski mereka telah melakukan kegiatan kunjungan kerja.

"Ini yang kita perdalam, apa penyebabnya. Apakah dana tersebut sudah dicairkan tapi salah orang, atau memang benar-benar belum dibayarkan," kata dia.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu BZ yang merupakan mantan bendahara di Sekretariat DPRD Karimun.

Penyidik, kata dia, juga telah mengajukan permohonan cekal kepada Imigrasi terhadap mantan Sekretaris DPRD Karimun agar tidak bepergian keluar negeri. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE