
Pemilih TPS 14 coblos di TPS 17

Kelalaian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu berpotensi menimbulkan pelanggaran lain.
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Seorang pemilih di Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, yang mendapat undangan menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14, kedapatan mencoblos di TPS 17.
Anggota Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan khawatir pemilih tersebut menggunakan haknya dua kali, yaitu di TPS 17 pada pagi hari dan mengulangnya di TPS asal dengan menggunakan KTP elektronik pada pukul 12.00-13.00 WIB, sebagai pemilih tambahan.
"Tentu itu tidak dibenarkan, dan harus diantisipatif. Kami sudah meminta petugas KPPS di TPS 14 untuk tidak mengakomodir pemilih itu," katanya.
Kelalaian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu berpotensi menimbulkan pelanggaran lain.
Zaini menjelaskan, pemilih itu merupakan ibu rumah tangga, yang diduga tidak melihat alamat TPS pada Formulir C6 (undangan).
"Dugaan sementara kami, petugas di TPS 17 juga dinilai lalai. Seharusnya, pemilih tersebut diarahkan untuk mencoblos di TPS 14," kata Zaini.
Zaini mengatakan TPS 14, 15, 16 dan TPS 17 berada di SD 012 Jalan Pantai Impian. Bawaslu Tanjungpinang masih menganalisis apakah suara pemilih tersebut sah atau tidak.
"Analisis sementara kami, diperbolehkan kalau mengisi formulir pindah pilih untuk memudahkan pemilih," katanya.
Ribuan warga Tanjungpinang hari ini menggunakan hak pilih untuk memilih pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Syahrul-Rahma dan Lis-Maya. (Antara)
Pewarta : Nikolas Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
