Keterbatasan ruang kelas belajar hambat pelajar bersekolah

id PPDB,penerimaan peserta didik baru,ketua dprd kepri,jumaga nadeak

Keterbatasan ruang kelas belajar hambat pelajar bersekolah

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak (foto Istimewa)

Saya dapat aduan, ada ratusan bahkan ribuan anak yang tidak tertampung di sekolah negeri. Padahal, dari segi persyaratan anak tersebut memenuhi kriteria namun tidak diterima. Dan lucunya, situasi ini selalu terulang setiap tahunnya
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Keterbatasan ruang kelas belajar SMA di Batam dan Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada tahun 2018 menghambat calon pelajar bersekolah.

"Kondisi ini menjadi perhatian kami. Semestinya tidak terjadi," kata Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, di Tanjungpinang, Jumat.

Nadeak mengemukakan berdasarkan laporan yang diterimanya, ratusan hingga ribuan anak didik berbagai tingkatan tidak tertampung di sekolah-sekolah negeri.

"Saya dapat aduan, ada ratusan bahkan ribuan anak yang tidak tertampung di sekolah negeri. Padahal, dari segi persyaratan anak tersebut memenuhi kriteria namun tidak diterima. Dan lucunya, situasi ini selalu terulang setiap tahunnya," ujarnya.

Menurut dia, minat orangtua siswa menyekolahkan anaknya seharusnya menjadi hal yang menggembirakan bagi pemerintah. Apalagi, Kepri memiliki Perda Wajib Belajar 12 Tahun.

Ketentuan itu semestinya diiringi dengan peningkatan kapasitas sekolah sehingga pelajar tidak kesulitan masuk sekolah. Dinas terkait semestinya sudah dapat menghitung kebutuhan kursi dan ruang kelas belajar dalam setiap tahun.

"Dinas semestinya memiliki data tersebut yang dijadikan dasar dalam mengambil kebijakan," katanya.

Tingginya minat orang tua menyekolahkan anak mencerminkan semakin tinggi tingkat kesadaran orang tua akan pentingnya pendidikan bagi masa depan anak-anak mereka. Dari sudut pemerintahan, kondisi ini sejalan dengan keinginan pemerintah meningkatkan sumber daya manusia.

Namun antusiasme orang tua untuk menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah yang mereka harapkan, terhalang oleh terbatasnya daya tampung sekolah terutama sekolah negeri di Kepri.

"Kondisi ini tentunya memprihatikan. Sebab, UUD 45 pasal 31 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.Dan pemerintah, sambungnya berkewajiban menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya," tegasnya.

Baca juga: Orang tua temukan ketidakwajaran sistem PPDB

Untuk itu, ia meminta Dinas Pendidikan Kepri tidak berpangku tangan dan segera mencarikan solusinya. ?"Saya meminta agar jangan sampai ada anak didik yang mampu, tapi tidak tertampung," katanya yang diusung PDIP.

Nadeak mengatakan kondisi sekarang sangat ironis ketika pemerintah mendengungkan peningkatan SDM tetapi tidak diikuti dengan pembangunan fasilitas pendidikan. Pembangunan fasilitas pendidikan yang bermutu berhubungan erat dengan daya tampung sekolah. Sementara, daya tampung, berhubungan dengan banyak hal, mulai dari gedung sekolah, ruang kelas hingga jumlah tenaga guru dan fasilitas lainnya.?

"Tak hanya ruang kelas, sistem zonasi yang diterapkan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 juga ikut memicu kekacauan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 dianggap sebagai muara kegaduhan tersebut," ujarnya.

Sistem zonasi ini mulanya diterapkan sebagai strategi pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses dan mutu pendidikan secara nasional. Namun kenyataan di lapangan berkata lain. Tidak seimbangnya daya tampung sekolah dengan jumlah siswa menyebabkan banyak calon anak didik tak tertampung di sekolah tujuannya.?

Untuk tahun ini, setiap sekolah memprioritaskan 90 persen peserta yang tinggal dekat sekolah. Sedangkan 10 persen sisanya dibuka untuk peserta didik berprestasi non akademik dan yang tinggal di luar zona sekolah. Jatah masing-masing peserta didik yang masuk kelompok ini sebesar 5 persen.

Baca juga: Warga Karimun pertanyakan kebijakan zonasi PPDB

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE