581 politisi daftar bakal caleg Kepri

id Pemilu 2019,Politisi kepri

581 politisi daftar bakal caleg Kepri

Komisioner dan staf sekertariat KPU Kepri yang menerima dan melakukan verifikasi berkas persyaratan administrasi bakal caleg. (Antaranews Kepri/Nikolas Panama)

Ia mengatakan tidak seluruh partai mengajukan bakal caleg sesuai jumlah kursi di DPRD Provinsi Kepri. Jumlah kursi di DPRD Kepri sebanyak 45 kursi, sebagian dapil di Batam.
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Pengurus dari 16 partai peserta Pemilu 2019 mendaftarkan 581 politisi sebagai bakal caleg Provinsi Kepulauan Riau.

Komisioner KPU Kepri, Arison, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan bakal caleg yang didaftarkan tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak 361 orang dan perempuan 220 orang.

"Kalau dilihat dari keterwakilan perempuan, sudah melebihi 30 persen. Jumlah bakal caleg dari kaum hawa sebanyak 37,86 persen, sisanya laki-laki," kata dia.

Ia mengatakan tidak seluruh partai mengajukan bakal caleg sesuai jumlah kursi di DPRD Provinsi Kepri. Jumlah kursi di DPRD Kepri sebanyak 45 kursi, sebagian dapil di Batam.

Dari 16 parpol peserta pemilu, jelasnya tercatat 2 parpol yang paling sedikit mengajukan bakal caleg, dan dapil. Dua parpol lainnya hanya menyertakan bakal caleg 50 persen dari 45 kursi DPRD Kepri.

"Sedangkan 12 parpol lainnya mendaftarkan jumlah bakal caleg 100 persen jumlah kursi tiap-tiap daerah pemilihan," kata Arison

Arison mengemukakan petugas KPU Kepri sempat kewalahan melayani pengurus partai yang mendaftarkan bakal caleg pada hari terakhir pendaftaran, Selasa (17/7) tepat pukul 24.00 WIB. Padahal pembukaan pendaftaran dimulai sejak 5 Juli 2018.

Tadi malam, ada pengurus partai daftar bakal caleg ke Kantor KPU Kepri pukul 23.00 WIB. Hal ini yang menyebabkan petugas di KPU Kepri kewalahan karena lelah dan mengantuk.

Untuk menghindari kesalahan pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan pencalonan, kata dia KPU Kepri melakukan pemeriksaan berlapis.

Arison dan empat Komisioner KPU Kepri baru dapat meninggalkan kantor tadi subuh.?

"Penelitian keabsahan dilakukan sampai tanggal 20 Juli 2018, penyerahan hasil penelitian 21 Juli 2018 dan masa perbaikan tanggal 22 - 31 Juli 2018," ucapnya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE