Belum ada warga beri tanggapan terkait DCS

id DCS,masukan masyarakat,KPU Karimun,tanggapan,daftar calon sementara

Belum ada warga beri tanggapan terkait DCS

ILUSTRASI (ANTARA /Muhammad Adimaja)

Sampai kemarin sore masih nihil. Padahal DCS untuk Pemilu 2019 sudah kita umumkan media massa
Karimun (Antaranews Kepri) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Eko Purwandoko mengatakan belum ada warga yang memberikan tanggapan atau masukan terkait Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu Legislatif 2019.

"Sampai kemarin sore masih nihil. Padahal DCS untuk Pemilu 2019 sudah kita umumkan media massa," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Eko Purwandoko mengaku tidak tahu persis penyebab belum adanya masukan dari masyarakat.

Menurut dia ada dua kesimpulan yang mungkin bisa ditarik dengan belum adanya masukan masyarakat, pertama seluruh bakal calon legislatif atau bacaleg benar-benar telah memenuhi syarat, atau masyarakat sudah mulai apatis atau tidak peduli dengan pemilu.

"Mudah-mudahan tidak ada bakal calon yang bermasalah, sehingga tidak tanggapan dari warga," kata dia.

Menurut dia, warga masyarakat diberi kesempatan memberikan tanggapan sejak 12 Agustus terhitung diumumkannya DCS melalui media, dan akan berakhir pada Selasa (21/8).

"Masih ada waktu hari ini. Kami mengajak warga untuk memberi masukan jika mengetahui ada bakal calon yang tidak memenuhi masyarakat," kata dia.

Masyarakat, lanjut dia, bisa memberi masukan jika ada bakal calon yang memiliki ijazah bermasalah, atau bakal calon yang pernah menjalani pidana kasus korupsi atau kekerasan terhadap anak.

KPU, kata dia, tidak bisa mencoret bakal calon hanya berdasarkan isu atau menduga-duga, tetapi tetap mengacu pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kami memang mendengar informasi bakal calon bermasalah di daerah pemilihan IV Meral yang katanya bermasalah. Itu mungkin kewenangan instansi lain, dan kami sepanjang tidak ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap tidak bisa menindaklanjutinya," tuturnya.

Dia menuturkan, tanggapan yang disampaikan harus disertai dengan identitas lengkap dengan mengisi formulir yang disiapkan di Kantor KPU Karimun.

Laporan yang tidak disertai identitas dan alamat yang jelas, menurut dia, tidak akan ditanggapi karena sama saja dengan surat kaleng yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Eko menambahkan, jumlah bakal calon yang terdaftar dalam DCS sebanyak 364 orang, setelah dikurangi tiga bakal calon yang dicoret dari DCS, dua dari Partai Garuda dicoret karena mengundurkan diri dan satu dari Partai Berkarya karena tidak melampirkan ijazah.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE