KPU Kepri tetapkan 604 bakal caleg masuk daftar calon sementara di Pemilu 2024

id DCS Pemilu 2024,kpu kepri, kepri, kepulauan riau, pemilu, pemilu 2024

KPU Kepri tetapkan 604 bakal caleg masuk daftar calon sementara di Pemilu 2024

Dua Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu (kanan) dan Muhammad Sjahri Papene. (ANTARA/HO-KPU Kepri)

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 604 orang bakal calon anggota legislatif masuk daftar calon sementara (DCS) DPRD Kepulauan Riau untuk Pemilu 2024.

Hal itu tertuang di dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Kepri Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penetapan DCS Anggota DPRD Provinsi Kepri dalam Pemilu 2024.

"Jumlah bacaleg yang ditetapkan dalam DSC, 604 orang. Sementara bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau dicoret dari DCS, 109 orang," kata Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, Sabtu.

Selanjutnya, KPU meminta tanggapan dan laporan dari masyarakat terkait DCS bakal caleg DPRD Kepri yang dianggap tidak memenuhi syarat dari proses pencalonan, seperti indikasi memalsukan data hingga data yang disampaikan tidak benar.

Ia mengatakan masa tanggapan dan laporan masyarakat dibuka selama 10 hari, mulai tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.

"Tanggapan atau laporan bisa disampaikan dengan berkirim surat maupun datang langsung ke kantor KPU Kepri, atau lewat email kpuprovinsikepri@gmail.com dengan menyertai identitas diri yang relevan," ungkapnya.

Ferry menambahkan sebelumnya, KPU telah melaksanakan rapat pleno hasil verifikasi perbaikan administrasi terhadap 713 bakal caleg DPRD Kepri dari total 18 partai politik peserta Pemilu 2024, Selasa (15/8). 

Hasilnya, kata dia, sebanyak 604 bakal caleg memenuhi syarat dan 109 bakal caleg tidak memenuhi syarat pencalonan.

Menurut dia, sebanyak 109 orang bakal caleg tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi berkas administrasi, di antaranya melampirkan surat kesehatan, surat pengadilan, ijazah, hingga KTP.

"Dengan begitu, mereka dinyatakan gugur dan tak bisa mengikuti kontestasi Pemilu Legislatif 2024," ujarnya.

Ia juga mengutarakan dari 18 partai politik yang mendaftarkan bakal caleg ke KPU Kepri. Hanya tujuh partai politik yang memenuhi kuota 100 persen atau 45 bakal caleg DPRD Kepri untuk tujuh daerah pemilihan. Yaitu PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, NasDem, PKS, PAN, dan Demokrat.

Selebihnya, sebanyak 11 partai politik mengajukan bakal caleg di bawah kuota 100 persen, bahkan ada beberapa partai politik yang hanya mendaftar di sebagian daerah pemilihan. 

"Namun, untuk kuota keterwakilan bakal caleg perempuan dari 18 partai politik, semuanya sudah terpenuhi dengan rata-rata di atas 30 persen," kata dia.

Ferry turut menambahkan nama-nama DCS Bacaleg DPRD Kepri diumumkan selama tanggal 19-23 Agustus 2023 lewat media massa maupun media sosial KPU Kepri, seperti di laman Instagram kpuprovkepri dan Facebook KPU Provinsi Kepulauan Riau.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE