10 ASN Tanjungpinang dipecat akhir bulan November

id ASN

10 ASN Tanjungpinang dipecat akhir bulan November

Sekdako Tanjungpinang Riono saat memberikan pengarahan kepada ASN di Tanjungpinang, belum lama ini. (Antaranews Kepri/Ogen)

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Pemerintah Kota Tanjungpinang akan memecat 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi pada tanggal 29 November 2018 mendatang. 

"Per tanggal 29 November 2018, mereka akan dipecat secara tidak hormat dari status kepegawaiannya," kata Sekda Tanjungpinang Riono, Senin (19/11).

Menurut Riono, pemecatan kesepuluh pegawai itu telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

Kendati demikian, Riono enggan menyebutkan nama hingga instansi tempat mereka bertugas. Hal ini dia katakan, untuk menjaga etika secara pribadi. 

"Tidak perlu saya sebut nama dan dinasnya apa. Malu nanti anak, istri serta keluarganya," imbuhnya.

Riono menambahkan, proses pemecatan itu juga tidak digelar melalui upacara atau acara seremonial lainnya. 

"Kita langsung berikan saja surat pemecatan kepada mereka," tegasnya.

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun Antara. 10 ASN itu telah melakukan korupsi pada beberapa proyek kegiatan. Di antaranya kasus korupsi gedung lima lantai tahun 2015, pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Dasar (SD) tahun 2009, pengadaan pin emas Anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2004-2009 maupun pelaksanaan proyek-proyek lainnya. 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE