Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Pemerintah Kota Tanjungpinang akan memecat 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi pada tanggal 29 November 2018 mendatang.
"Per tanggal 29 November 2018, mereka akan dipecat secara tidak hormat dari status kepegawaiannya," kata Sekda Tanjungpinang Riono, Senin (19/11).
Menurut Riono, pemecatan kesepuluh pegawai itu telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Kendati demikian, Riono enggan menyebutkan nama hingga instansi tempat mereka bertugas. Hal ini dia katakan, untuk menjaga etika secara pribadi.
"Tidak perlu saya sebut nama dan dinasnya apa. Malu nanti anak, istri serta keluarganya," imbuhnya.
Riono menambahkan, proses pemecatan itu juga tidak digelar melalui upacara atau acara seremonial lainnya.
"Kita langsung berikan saja surat pemecatan kepada mereka," tegasnya.
Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun Antara. 10 ASN itu telah melakukan korupsi pada beberapa proyek kegiatan. Di antaranya kasus korupsi gedung lima lantai tahun 2015, pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Dasar (SD) tahun 2009, pengadaan pin emas Anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2004-2009 maupun pelaksanaan proyek-proyek lainnya.
Berita Terkait
Pemkab Natuna berikan izin pegawai membawa anak ke posyandu pada jam kerja
Selasa, 16 April 2024 19:54 Wib
Pemkot Batam catat 90 pegawai non-ASN tak masuk kerja usai cuti Lebaran
Selasa, 16 April 2024 13:17 Wib
Pemkot Batam ingatkan pegawai soal kinerja dan pengelolaan anggaran
Selasa, 16 April 2024 11:37 Wib
Pemkot Batam ingatkan pegawai untuk wajib masuk kerja pada Selasa
Senin, 15 April 2024 15:12 Wib
Menko PMK tegaskan WFH 2 hari hanya untuk ASN
Sabtu, 13 April 2024 17:10 Wib
Pemerintah terapkan WFH dan WFO pada 16-17 April
Sabtu, 13 April 2024 14:51 Wib
Gubernur Ansar minta ASN masuk kerja sesuai jadwal usai libur lebaran
Jumat, 12 April 2024 9:35 Wib
Pemkab Natuna berikan honor bulan 13 kepada pegawai bukan ASN
Jumat, 5 April 2024 6:27 Wib
Komentar