Logo Header Antaranews Kepri

Disperindag awasi penjualan LPG tiga kilogram

Selasa, 27 November 2018 19:42 WIB
Image Print
Kabid Perindustrian dan ESDM Diperindag Pemkot Batam, Januar, mensosialisasikan kepada salah satu pangkalan di Pasar Mega Legenda agar menjual LPG tiga kilogram hanya kepada masyarakat sekitar. Tahun ini kuota LPG tiga kilogram untuk Kota Batam mencapai 900 ribu tabung per bulan. (Antaranews Kepri/Messa Haris)

Batam (Antaranews Kepri) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam mengawasi penjualan "liquefied petroleum gas" (LPG) ukuran tiga kilogram agar tepat sasaran dan melarang keras penjualan di luar pangkalan.

Kabid Perindustrian dan ESDM Disperindag Kota Batam, Januar, di Batam, Selasa, mengatakan pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa penjualan LPG tiga kilogram harus di pangkalan.

"Dari hasil hari ini, kita memang menemukan masyarakat menjual LPG tiga kilogram tidak di pangkalan, contohnya di sini (Tembesi) banyak warung-warung yang menjual LPG tiga kilogram dan tidak memiliki izin," ujarnya.

Menurutnya, apabila masyarakat ingin menjual LPG tiga kilogram harus memiliki pangkalan dan berizin. Selain itu, lanjutnya, pangkalan hanya diperbolehkan untuk mensuplai LPG tiga kilogram kepada masyarakat sekitar.

"Pangkalan itu ada standar keamanannya dan kalau dijual di tempat-tempat seperti ini (warung-warung) akan sangat berisiko," jelasnya.

Januar mengatakan saat ini jumlah pangkalan di Kota Batam ada 1.449 dan dilayani oleh 11 agen.

Kata dia, jumlah kuota LPG tiga kilogram pada 2018 lebih besar dibandingkan 2017.

"Kuotanya tahun ini 45 juta kilo atau 900 ribu tabung per bulan dan jumlahnya sudah mencukupi kebutuhan masyarakat," paparnya.

Januar menyampaikan bahwa LPG tiga kilogram hanya diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan di bawah Rp1,5 juta.

Dari hasil kajian pihaknya, satu rumah tangga memerlukan dua tabung LGP tiga kilogram per bulan.

"Kalau UMKM kebutuhanya dua kali lipat dari rumah tangga dan kalau kebuthannya lebih dari itu kita imbau menggunakan LPG non subsidi," jelasnya.

Menurutnya harga eceran tertinggi LPG tiga kilogram di pangkalan Rp18 ribu.

"Kalau ditemukan ada pangkalan yang nakal, kita akan evaluasi izinnya atau bisa langsung kita cabut," katanya.

Sementara itu Sales Executive LPG PT Pertamina Provinsi Kepri, Andri Kurniawan, menyatakan LPG tiga kilogram hanya untuk masyarakat miskin dan UKM dengan penghasilan di bawah Rp1 juta.

"Sekarang ini banyak kita temukan rumah tangga yang mampu dan rumah makan dengan omset besar menggunakan LPG tiga kilogram," jelasnya.

Andri mengatakan sebagai penyalur, Pertamina tidak dapat melakukan penindakan. Hal itu lanjutnya bisa dilakukan pemerintah setempat dan kepolisian.

Namun apabila ada agen yang kedapatan tidak menjalani aturan dari Pertamina sanksi yang diberikan bisa berupa pengurangan alokasi, skorsing atau pemutusan kontrak.

"Kami mendukung tim terpadu untuk melakukan penertiban penjualan LPG 3 kilogram di kios-kios," pungkasnya.(Antara)



Pewarta :
Editor: Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026